Pentingnya Transaksi Uang Tunai Dibatasi
Utama

Pentingnya Transaksi Uang Tunai Dibatasi

Pemerintah dan diminta segera membahas RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal ini. Aturan ini diharapkan mampu mencegah tindak pidana transaksi keuangan yang kerap menggunakan uang tunai.

CR-26
Bacaan 2 Menit

 

“Misalnya, ada toko ritel besar yang transaksinya pakai tunai, nanti mereka silakan ajukan untuk pengecualian. Setelah itu, kami akan teliti dulu kondisnya. Walaupun, mereka bisa dikecualikan tetap ada kewajiban untuk mencatat transaksinya, sehingga tetap bisa diketahui,” kata Yunus.

 

Sementara Deputi Gubernur BI, Erwin Rijanto menilai kebijakan pembatasan uang tunai tersebut juga dinilai berdampak terhadap peningkatan likuidasi perbankan. Hal ini dapat menjaga ketersediaan dana perbankan yang dapat disalurkan kepada industri riil dan pasar keuangan.

 

Keuntungan lain, Erwin menilai pembatasan transaksi uang kartal juga dapat menghemat biaya pencetakan uang yang saat ini terus meningkat dengan rata-rata 20,2 persen setiap tahunnya. “Kami menilai RUU ini sesuai dengan target BI melalui Gerakan Nasional Non-Tunai. Kami melihat dengan adanya transaksi non-tunai pembayaran bisa lebih efektif,” katanya.

 

Seperti diketahui, pada akhir Desember 2017, RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal sebagai inisiatif pemerintah sudah masuk dalam Prolegnas prioritas 2018. Namun, hingga kini RUU yang terdaftar nomor urut 48 ini belum dilakukan pembahasan antara pemerintah dan DPR. Baca Juga: Tok! 50 RUU Prolegnas 2018 Resmi Ditetapkan, Ini Daftarnya  

Tags:

Berita Terkait