Penyerahan Berulang Kepada Dua Orang Berlainan: Dilihat dari UU Fidusia
Kolom Hukum J. Satrio

Penyerahan Berulang Kepada Dua Orang Berlainan: Dilihat dari UU Fidusia

Artikel ini merupakan lanjutan dari artikel sebelumnya yang membicarakan penyerahan secara constitutum possessorium.

RED
Bacaan 2 Menit
J. Satrio
J. Satrio

Bagaimanapun, lembaga hukum constitutum possessorium sudah diakui dan diterima. Di Indonesia bahkan mendapatkan pengakuannya dalam UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia. Apakah lembaga itu tidak membahayakan kreditur? Bukankah hal itu bisa dimanfaatkan oleh debitur nakal untuk mengelabuhi krediturnya?

 

Debitur yang -dari banyaknya harta yang berada dalam kekuasaannya- nampak terlihat sebagai orang yang mempunyai banyak harta. Lantaran nampak sebagai nasabah yang berharga untuk diberikan kredit, bisa saja nanti ternyata, pada waktu dia wanpresatsi dan harta yang ada padanya akan di eksekusi, mengatakan kepada juru sita, maaf mas, barang-barang ini sudah saya jual dan serahkan kepada mertua saya, sambil menyodorkan akta jual belinya.

 

Juru sita bertanya, kalau sudah dijual dan diserahkan kok barang ini masih di tempat Anda? Ya, memang saya telah menjualnya dan penyerahannya telah dilakukan secara constitutum possessorium. Sekalipun kita tahu itu hanyalah jual beli pura-pura, namun tidak mudah bagi kita untuk membuktikan bahwa jual beli itu pura-pura saja.

 

Bukankah semua itu gara-gara dimungkinkannya peralihan hak milik atas harta bergerak bertubuh tanpa adanya penyerahan nyata sebagai yang disyaratkan oleh Pasal 612 BW? Mengapa perlu dikemukakan adanya penyerahan secara constitutum possessorium?

 

Perlu dijelaskan bahwa kalau barang itu sudah dijual, tetapi belum diserahkan, maka barang-barang itu masih menjadi milik debitur, karena hak milik baru beralih berdasarkan penyerahan (baca Pasal 584 jo Pasal 612 BW).

 

Sebenarnya gambaran yang menyesatkan, bahwa orang itu nampak sebagai orang yang layak diberikan kredit (credietwaardig) bisa juga timbul karena ada barang-barang yang dititipkan atau disewakan kepadanya. Sehingga, karena barang-barang itu ada dalam penguasaan debitur, debitur nampak keluar punya cukup kekayaan untuk menjamin hutang-hutangnya (Pasal 1131 BW).  

 

Lalu bagaimana pengamanannya?

Pengamanan bisa dilakukan kreditur dengan minta jaminan khusus kebendaan yang berupa gadai (Pasal 1150 BW). Atau, jaminan khusus pribadi berupa penanggungan pihak ketiga (borgtocht, Pasal 1820 BW).

Tags:

Berita Terkait