Penyerang Lapas Cebongan Dibawa ke Peradilan Militer
Aktual

Penyerang Lapas Cebongan Dibawa ke Peradilan Militer

ANT
Bacaan 2 Menit
Penyerang Lapas Cebongan Dibawa ke Peradilan Militer
Hukumonline

Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menyatakan sebelas pelaku penyerangan Lapas II B Cebongan, Sleman, Yogyakarta, 23 Maret 2013 akan diadili di peradilan militer. "Mereka adalah anggota TNI, maka sudah selayaknya yang melakukan peradilannya itu bukan peradilan umum, tetapi peradilan militer, dan ini sesuai UU," kata Menhan saat jumpa pers di Kantor Kemhan, Jakarta, Kamis (11/4).

Kalau seorang anggota TNI melakukan tindak pidana maka tempatnya itu peradilan militer, dan ditindak menurut KUHP dan KUHP Militer, ujarnya. Jadi, kata Purnomo, bila seorang anggota militer melakukan tindak pidana mendapat hukuman lebih berat dari masyarakat sipil yang melakukan tindak pidana. Karena yang diberlakukan adalah KUHP dan KUHP Militer, dan UU lain yang terkait dengan pidana.

"Kita ingin meyakinkan publik bahwa kita akan melakukan secara terbuka dan transparan dalam proses peradilan militer tersebut," tuturnya.

Ia menambahkan, ada yang mengusulkan agar dibentuk dewan kehormatan militer. Namun sejauh ini dewan kehormatan militer tak perlu dibentuk karena tindak pidana ini dilakukan oleh para prajurit dan bintara, dan ini bukan pelanggaran HAM.

Sekretaris Jenderal Kemenhan Letjen TNI Budiman sependapat dengan tidak perlunya mengadili prajurit TNI di peradilan umum. Selain karena tidak ada alasan diadili di peradilan umum, juga penyerangan dilakukan tidak dalam kapasitas diperintah komandan.

Menurut dia, di internal TNI, sebenarnya seorang prajurit sangat takut kalau sampai melakukan pelanggaran karena akan dihadapkan pada dua hukuman, yaitu hukum disiplin prajurit dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Tags:

Berita Terkait