Penyidik Bareskrim Batal Periksa Denny Indrayana
Aktual

Penyidik Bareskrim Batal Periksa Denny Indrayana

ANT
Bacaan 2 Menit
Penyidik Bareskrim Batal Periksa Denny Indrayana
Hukumonline

Penyidik Bareskrim batal memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi program pembayaran paspor secara elektronik di Kementerian Hukum dan HAM, Denny Indrayana. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Agus Rianto mengatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut.

"Beliau (Denny) ada kegiatan di Yogyakarta, maka waktu (pemeriksaan) akan kami jadwal ulang," kata Agus di Mabes Polri, di Jakarta, Kamis (25/6).

Sedianya, hari ini menjadi pemeriksaan kelima bagi Denny dalam statusnya sebagai tersangka kasus tersebut. Dalam kasus payment gateway ini, penyidik baru menetapkan satu orang tersangka, yakni Denny Indrayana.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: