Peretas Situs Berita Bisa Diancam 12 Tahun Penjara
Berita

Peretas Situs Berita Bisa Diancam 12 Tahun Penjara

Selain itu bisa juga diancam denda paling banyak Rp12 miliar.

ANT
Bacaan 2 Menit
Kantor Kementerian Komunikasi dan Informasi. Foto: SGP.
Kantor Kementerian Komunikasi dan Informasi. Foto: SGP.
Peretas situs, termasuk portal-portal berita, bisa diancam dengan hukuman penjara 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar, kata pejabat Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) Ismail Cawidu.

"Apabila memang bisa dibuktikan bahwa ada peretasan terhadap situs berita termasuk Antaranews.com maka itu dapat kita golongkan sebagai pelanggaran terhadap UU Nomor 11 Tahun 2008 khususnya pasal 35," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Ismail Cawidu di Jakarta, Rabu (25/6).

Ia mengatakan ancaman hukuman bagi pelakunya bisa berupa pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Pernyataan Ismail disampaikan terkait mulai ada indikasi upaya peretasan situs-situs berita termasuk Antaranews untuk kepentingan kampanye. "Kasus tersebut sifatnya delik aduan, dan bisa diadukan ke Direktorat Keamanan Informasi Subdit Penyidikan dan Penindakan Kominfo," katanya.

Ia menambahkan pelapor harus melengkapi laporannya dengan lampiran bukti-bukti otentik agar bisa dengan lebih mudah dan cepat ditindaklanjuti. "Pelapor juga bisa mengadukannya langsung kepada pihak berwajib," katanya.

Pihaknya mengimbau kepada pengelola situs atau portal berita untuk berhati-hati dan waspada karena semakin banyak oknum-oknum mengambil peluang menjelang pelaksanaan pesta demokrasi melalui penyebaran informasi yang menyesatkan.

Sebelumnya, Pemimpin Redaksi Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara mengatakan bahwa portal www.antara-sulawesiselatan.com diretas (spoofing) oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Ia menegaskan Antara tidak pernah menyiarkan berita berjudul “Rakyat Palestian Doakan Jokowi”, meskipun sempat tayang melalui portal daerah Antaranews Biro Sulawesi Selatan itu.  

Akhmad mengatakan bahwa ada orang yang mengunggah sebuah berita seolah-olah mengutip siaran pers dari Duta Besar Palestina untuk Indonesia Fariz N Mehdawi. "Spoofing" adalah penggunaan akses tidak sah kepada sistem portal Antaranews Biro Sulawesi Selatan.

Dalam siaran pers itu, Dubes Fariz seolah-olah menyatakan bahwa rakyat Palestina sangat menyayangi calon presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mendoakan keberhasilannya memenangkan Pemilu Presiden 9 Juli 2014. Hal tersebut disampaikan Fariz bertepatan dengan ulang tahun Jokowi pada 21 Juni 2014.

"Wartawan LKBN Antara tidak pernah membuat berita berjudul itu, tidak pernah menyiarkannya, dan tidak pernah mewawancarai Dubes Palestina," katanya.

Menurut Kusaeni, pihaknya sudah melacak jejak berita tersebut dan memastikan ada pihak-pihak tertentu di luar LKBN Antara yang membuat dan menyiarkannya secara ilegal. "Sekali lagi, kami menyatakan tidak pernah membuat dan menyiarkan berita tersebut. Kepada pihak-pihak yang dirugikan terkait berita ilegal tersebut kami menyampaikan maaf sebesar-besarnya," katanya.

Ia mengaku sudah memberikan klarifikasi atas berita tersebut dan meminta maaf langsung kepada Dubes Palestina Fariz N Mehdawi.

"Kami juga mengimbau mitra media massa dan pengguna media sosial untuk tidak menyebarkan berita ilegal tersebut untuk kebaikan negara sahabat Indonesia, Palestina dan pihak-pihak terkait lainnya," kata Akhmad.
Tags:

Berita Terkait