“Dari kelebihan pembayaran, terdakwa membuat daftar rekapitulasi untuk dicatatkan dalam perhitungan pembayaran atas nama terdakwa. Pembayaran selanjutnya dipindahbukukan ke tiga rekening BRI atas nama terdakwa yang seluruhnya berjumlah Rp4.509.850.181 sejak bulan Mei 2009 sampai dengan Maret 2013,” ujarnya.
Tahun | Hak Terdakwa | Masuk ke Rekening Terdakwa | Selisih |
2009 | Rp13.065.350 | Rp166.977.650 | Rp153.912.300 |
2010 | Rp24.181.140 | Rp1.158.070.396 | Rp1.133.889.256 |
2011 | Rp26.275.860 | Rp1.584.951.610 | Rp1.558.675.750 |
2012 | Rp32.928.520 | Rp1.488.743.795 | Rp1.455.815.275 |
2013 | Rp10.334.100 | Rp217.891.700 | Rp207.557.600 |
Total | Rp106.784.970 | Rp4.616.626.151 | Rp4.509.850.181 |
Nopita mengungkapkan, kelebihan pembayaran UPP, UPS, ULP, dan ULS yang dimasukan Al Jona ke rekeningnya digunakan untuk kepentingan pribadi Al Jona. Diantaranya, digunakan untuk biaya berobat orangtua yang sedang sakit dan biaya pembelian mobil Honda Brio tahun 2013 yang kemudian dijual untuk biaya berobat.
Selain itu, Al Jona menggunakan uang tersebut untuk biaya pembelian mobil kijang Innova tahun 2011 yang ditambah dari penghasilan istri, biaya pembelian mobil Moris yang sebagian menggunakan uang gaji, serta untuk kebutuhan taktis dan kepentingan kemitraan dengan instansi lain berupa jamuan dengan pihak luar.
Atas segala perbuatannya, Al Jona selaku petugas PPABP pada Sub Bagian Perbendaharaan di Bidang Keuangan Biro Umum Setjen KY dianggap telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 59 ayat (2) UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta sejumlah Keputusan dan Peraturan Setjen KY.
Nopita berpendapat, Al Jona telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, pihak lain, ataupun korporasi. Akibat perbuatan Al Jona, sesuai surat Kepala Biro Investigasi/Pengendali Teknis Setjen KY tanggal 24 Januari 2014, negara dirugikan Rp4.509.850.181.
Dengan demikian, Nopita mendakwa Al Jona melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 2 ayat (1), subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999.
Menanggapi dakwaan tersebut, Al Jona sempat menyatakan keberatan. Namun, Al Jona dan pengacaranya tidak mengajukan eksepsi, sehingga majelis hakim yang diketuai Artha Theresia akan melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Artha mengagendakan sidang berikutnya pada Senin, 25 Agustus 2014.