Kejagung Tetapkan Pegawai KY Tersangka Korupsi
Berita

Kejagung Tetapkan Pegawai KY Tersangka Korupsi

KY telah melaporkan kasus ini sejak tiga bulan lalu.

ASH
Bacaan 2 Menit
Kejagung Tetapkan Pegawai KY Tersangka Korupsi
Hukumonline
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pegawai Komisi Yudisial berinisial AJK (diduga Al Jona Al-Kautsar) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penyalahgunaan keuangan pembayaran uang layanan persidangan (ULP) dan uang layanan penanganan/penyelesaian laporan masyarakat (ULS) sebesar Rp4 miliar. Kasus ini bermula dari laporan Komisi Yudisial ke Kejaksaan.

“Penyelidik Bidang Pidsus Kejagung telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan AJK sebagai tersangka, sehingga pemeriksaan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi dalam keterangan pers yang diterima hukumonline, Kamis (20/3).

Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Print-22/F.2/Fd.1/03/2014, pada 11 Maret 2014. Tersangka dijerat  Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “AJK merupakan staf pada Subbagian Verifikasi dan Pelaporan Akuntansi Bagian Keuangan Biro Umum KY,” katanya.

Kasus ini bermula ketika tersangka yang bertugas sebagai pembuat daftar rekapitulasi untuk pembayaran ULP dan ULS kepada pejabat/pegawai KY. Namun, uang itu telah dimanipulasi atau mark up data dengan cara menaikkan anggaran total pembayaran dari angka yang sebenarnya sehingga terjadi selisih lebih bayar sebesar Rp4.165.261.341.

Selisih uang sebesar itu, kata dia, lalu disimpan dalam rekening pribadi tersangka, sehingga hal ini yang dinilai sebagai tindak pidana korupsi yang dilakukan AJK. Sebagai tindak lanjut penyidikan perkara ini penyidik Jampidsus Kejagung hari ini memeriksa dua saksi yaitu Ketua Tim Pemeriksaan Khusus Budi Susila dan Sekjen KY Danang Wijayanto.

Saat dikonfirmasi, Komisioner KY Imam Anshori Saleh mengatakan tindakan yang dilakukan AJK memang yang melaporkan KY sendiri. “Yang melaporkan AJK sendiri justru KY, bukan tertangkap tangan karena kita tidak mau persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Imam saat dihubungi.

Imam menjelaskan kasus ini dilaporkan KY ke Kejagung sekitar 3 bulan lalu karena terindikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dalam hal pembayaran ULP dan ULS. Atas kejadian ini, KY sendiri tak mau dikatakan bersih dari perilaku korupsi. Kalau ada pegawai KY yang korupsi, pasti akan ditindak dan diproses secara hukum. “Makanya, kejadian ini agar bisa menjadi pelajaran bagi seluruh pegawai KY. Kita berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di KY,” harapnya.     
Tags:

Berita Terkait