Perlindungan Hak Cipta: Perlukah Dicatatkan Meskipun Tidak Diwajibkan?
Kolom

Perlindungan Hak Cipta: Perlukah Dicatatkan Meskipun Tidak Diwajibkan?

Perlindungan terhadap Hak Cipta timbul secara otomatis setelah ciptaan diwujudkan tanpa perlu dilakukan pendaftaran atau pencatatan. Pencatatan Hak Cipta diperlukan untuk memperkuat perlindungan Hak Cipta.

Bacaan 4 Menit

Selain untuk memperkuat bukti kepemilikan, pencatatan ciptaan akan dimasukkan dalam database DJKI yang dapat diakses secara mudah oleh publik sehingga dapat mencegah penyalahgunaan ciptaan yang dicatatkan dan sekaligus mencegah kerugian yang timbul atas penyalahgunaan ciptaan tersebut. Selain itu juga mempermudah pemilik Hak Cipta untuk klaim royalti atas lisensi Hak Cipta yang dicatatkan. Pencatatan ciptaan tersebut juga akan memberikan rasa aman bagi pemilik Hak Cipta.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa terhadap Hak Cipta berlaku prinsip deklaratif yaitu perlindungan terhadap Hak Cipta timbul secara otomatis setelah ciptaan diwujudkan tanpa perlu dilakukan pendaftaran atau pencatatan, namun pencatatan Hak Cipta tersebut diperlukan untuk memperkuat perlindungan Hak Cipta. Saat ini berdasarkan Pasal 66 UU Hak Cipta, Pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait diajukan dengan permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, atau Kuasanya kepada Menteri dan dapat dilakukan baik secara elektronik maupun non-elektronik.

*)Michellin Tjahjono, S.H., adalah advokat di Surabaya.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait