Perppu Ormas Dinilai Picu Penyalahgunaan Kekuasaan Pemerintah
Berita

Perppu Ormas Dinilai Picu Penyalahgunaan Kekuasaan Pemerintah

Terutama mengancam kebebasan berekspresi, berkumpul dan berserikat.

Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
“Perppu merupakan produk hukum yang memiliki unsur kediktatoran karena dapat langsung berlaku tanpa melalui persetujuan DPR. Oleh karena itu, PSKN berpendapat bahwa materi muatan Perppu hanya dapat mengatur hal-hal yang bersifat urusan pemerintahan dan tidak dapat mengatur hal-hal yang bersifat ketatanegaraan, termasuk mengatur atau membatasi hak asasi manusia,” tutupnya.

(Baca: Mekanisme Peradilan Dihapus, Perppu Ormas Dinilai Sewenang-wenang)
emergency situationstaatsnoodrechtnoodstaatsrechthukumonlinedue process of law
(Baca: Terbitnya Perppu Ormas Menuai Kritik)


(Baca: Perppu Ormas Dinilai Tidak Penuhi Syarat Kegentingan yang Memaksa)
Tags:

Berita Terkait