Mekanisme Peradilan Dihapus, Perppu Ormas Dinilai Sewenang-Wenang
Berita

Mekanisme Peradilan Dihapus, Perppu Ormas Dinilai Sewenang-Wenang

Perppu Ormas ini bentuk kemunduran dalam berdemokrasi. Bahkan, mengancam kebebasan berserikat yang dijamin Pasal 28 dan 28E UUD 1945.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Usul pembubaran ini karena menilai kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas.
Usul pembubaran ini karena menilai kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas.
Pemerintahan rezim Joko Widodo-Jusuf Kalla nampaknya terus bersikeras menindak tegas Ormas yang ditengarai berseberangan pandangan dengan ideologi Pancasila. Sebagai negara hukum, pemerintah mestinya tidak boleh mengabaikan mekanisme hukum ketika membubarkan sebuah Ormas. Yakni, prosedur hukum yang sudah diatur UU No.17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ketua Setara Institute Hendardi berpendapat penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas secara ketatanegaraan merupakan jalan konstitusional. Perppu dapat ditempuh pemerintah terhadap suatu tindakan sepanjang belum memiliki dasar hukum. Perppu Ormas secara otomatis langsung berlaku tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan DPR.

Sedangkan keabsahan diterbitkannya Perppu, pemerintah bersama dengan aparat keamanan dan intelijen sebagai pihak yang memiliki otoritas untuk menilai ancaman bahaya dari Ormas tertentu. Tentunya, berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki pemerintah. Ia menilai sepanjang bukti-bukti tersedia, ancaman bahaya tersebut menjadi landasan diterbitkannya Perppu

“Karena ketentuan yang ada dalam UU 17 Tahun 2013 dianggap tidak mampu menjangkau unsur keberbahayaan itu secara cepat,” ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (12/7). Baca Juga: Perppu Ormas Dinilai Tidak Penuhi Syarat Kegentingan yang Memaksa

Ia berpendapat pembatasan dan/atau pembubaran Ormas dapat dimungkinkan dalam hak asasi manusia (HAM). Namun dengan persyaratan yang ketat dan dilakukan berdasarkan UU. Apalagi, kata Hendardi, organisasi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila berpotensi mengancam sendi-sendi dalam berbangsa dan bernegara. Meski begitu, prosedur pembubaran Ormas seharusnya tetap melibatkan mekanisme pengadilan. Minimal meminta pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

Sebab dalam konstruksi negara hukum, demokratis setiap kerja dan produk organ negara mesti dapat divalidasi dan diperiksa oleh organ negara lain sebagai mekanisme kontrol keseimbangan check and balance. “Mekanisme pembubaran ormas sebagaimana dalam Perppu 2/2017 semestinya tetap dilakukan dengan pertimbangan MA dan tetap menyediakan mekanisme keberatan melalui badan peradilan,” pintanya.

Mantan anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas, Indra menyayangkan sikap pemerintah yang telah menerbitkan Perppu Ormas. Sebab, aturan mekanisme menggunakan peradilan dalam membubarkan Ormas dihilangkan. Hal tersebut justru peluang munculnya kesewenang-wenangan rezim pemerintahan yang tidak sejalan dengan konstruksi negara demokrasi.

Dalam UU Ormas, pemerintah dapat menilai Ormas bertentangan dengan Pancasila  sepanjang telah terlebih dahulu melakukan langkah persuasif. Nah bila Ormas tertentu masih “membandel” pemerintah dapat mengajukan pembubaran ke pengadilan. Prosedur tersebut merupakan penjabaran dan implementasi asas keadilan (fairness).   

Due process of law, mendengarkan keterangan kedua belah pihak, baik itu pemerintah maupun ormas yang akan dibubarkan. Sehingga proses menjadi fair atau berkeadilan dan tidak sewenang-wenang,” ujarnya.

Menurutnya, dengan berlakunya Perppu Ormas ini, semua prosedur pembubaran Ormas dalam UU 17/2013 tidak berlaku. Dengan begitu, pemerintah dapat membubarkan setiap Ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila secara sepihak tanpa melalui prosedur dan mekanisme peradilan. Terbitnya Perppu seolah menunjukan pemerintah khawatir kalah dengan Hizbur Tahrir Indonesia (HTI) ketika ‘bertempur’ di pengadilan.

“Jangan-jangan benar asumsi publik selama ini bahwa keinginan pemerintah untuk membubarkan HTI tidak didukung alasan hukum yang kuat, tanpa prosedur yang benar, dan tanpa bukti yang memadai,” ujarnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai alasan pemerintah yang menyebut tidak terwadahinya asas hukum administrasi negara yakni contrarius actus dalam UU Ormas sebagai alasan tidak tepat dan tidak berdasar. Sebab, tidak ada keharusan di mata hukum lembaga yang memberikan pengesahan secara otomatis atau memiliki wewenang mencabut dan membatalkan keputusan yang diterbitkan.

Contrarius actusdikenal dalam hukum administrasi negara yaitu asas yang menyatakan badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan keputusan tata usaha negara dengan sendirinya juga berwenang untuk membatalkannya. Menurutnya sedemikian banyak badan hukum yang tidak dapat dibubarkan oleh lembaga yang mengesahkannya, tetapi melalui mekanisme pengadilan.

“Kesemuanya itu sangat tergantung pada regulasi mengaturnya dan sekali lagi bukan sebuah keharusan,” ujarnya. Baca Juga: Terbitnya Perppu Ormas Menuai Kritik

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak menambahkan upaya pembubaran Ormas harus tetap menempuh cara formal-konstitusional. Yakni melalui mekanisme pengadilan. Ia khawatir pemerintah dengan kewenangannya tanpa kontrol mekanisme yudikatif dalam pembubaran Ormas justru bertindak represif. Bahkan cenderung mengulang cara-cara era Orde baru.

“Karena justru perilaku seperti itu berpotensi abuse of power dan pasti mengancam demokrasi Pancasila. Represivitas terang akan sangat berbahaya, bukan justru ‘mematikan’ ormas yang berideologi yang tidak sesuai dengan identitas ke-Indonesian, justru mereka bisa melakukan konsolidasi dan memperkuat diri karena merasa didzolimi. Maka, jalan hukum harus selalu dipilih dan ditempuh oleh Pemerintah,” ujarnya.

Model diktaktor gaya baru
Wakil Ketua DPR Fadli Zon angkat bicara. Ia berpendapat pembentukan Perppu Ormas mengarah model kediktaktoran model baru.  Ia menunjuk Perppu Ormas menghapus Pasal 68 UU 17 Tahun 2013 yang mengatur ketentuan pembubaran Ormas melalui mekanisme  lembaga peradilan. Begitu pula Pasal 65 UU Ormas yang mewajibkan pemerintah untuk meminta pertimbangan hukum dari MA dalam hal penjatuhan sanksi terhadap Ormas juga dihapuskan.

Bahkan spirit persuasif dalam memberikan peringatan terhadap Ormas, sebagaimana sebelumnya diatur dalam Pasal 60 juga sudah ditiadakan. Perppu Ormas tidak lagi mengatur peringatan berjenjang terhadap Ormas yang dinilai melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UU Ormas. “Pembentukan Perppu Ormas secara substantif mengarah pada model kediktatoran gaya baru,” ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu menilai Perppu memberikan kewenangan tanpa batas terhadap pemerintah. Ironisnya, pemerintah tidak lagi memiliki semangat melakukan pembinaan terhadap Ormas. Hal itu dianggap Fadli sebagai bentuk kemunduran dalam berdemokrasi. Malahan Perppu Ormas dinilainya mengancam kebebasan berserikat yang dijamin Pasal 28 dan 28E UUD 1945.

Dia mengutip Pasal 71 UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) yang menyatakan, “DPR berwenang memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi undang-undang”.

“Artinya, jika berpotensi mengekang kebebasan berserikat dan merugikan masyarakat, DPR memiliki dasar untuk menolak Perppu tersebut. Menurut saya, Perppu ‘diktator’ ini harus ditolak,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait