Komnas HAM Respons Rencana Pembubaran HTI
Berita

Komnas HAM Respons Rencana Pembubaran HTI

Proses yang dilakukan pemerintah dinilai sejalan dengan HAM. Pembubaran ormas dinilai kurang efektif tangkal intoleransi dan radikalisme.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Gedung Komnas HAM di Jl Latuharhari Jakarta Pusat. Foto: HOL/SGP
Gedung Komnas HAM di Jl Latuharhari Jakarta Pusat. Foto: HOL/SGP
Rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah menuai berbagai pendapat di masyarakat. Komisioner Komnas HAM, Imdadun Rahmat, menilai sampai saat ini rencana pembubaran itu tidak bertentangan dengan HAM. Menurutnya pemerintah tidak melakukan pembubaran secara langsung tapi menemluh mekanisme hukum.

"Ini kan masih proses, pemerintah baru mengumumkan akan membubarkan HTI dan menempuh proses hukum. Itu sejalan dengan konsep HAM," katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/5).

Imdadun mengatakan UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan telah mengatur mekanisme pembubaran ormas. Menurutnya, ada tahap yang perlu dilalui dalam rangka membubarkan ormas seperti melakukan pembinaan. Pemerintah bisa terlebih dulu melayangkan surat teguran kepada ormas yang dituju.

Jika ormas itu masih melakukan kegiatan yang dinilai bertentangan dengan aturan setelah menerima surat teguran itu, pemerintah bisa melakukan penghentian kegiatan ormas itu selama 6 bulan. Setelah itu, jika ormas tersebut tidak melakukan perbaikan Menteri Hukum dan HAM dapat melayangkan surat kepadq Kejaksaan untuk memproses ormas itu ke pengadilan. (Baca juga: Pembubaran HTI dan Kebebasan Berserikat).

Bagi Imdadun pengadilan merupakan proses yang adil bagi para pihak yang berperkara untuk menyampaikan argumennya. Melalui pengadilan diharapkan majelis hakim bisa memproses perkara itu secara obyektif dan adil. Jika putusan majelis menyatakan ormas itu melanggar hukum, pemerintah bisa menggunakan itu sebagai landasan untuk mencabut status terdaftar ormas tersebut serta badan hukumnya.

"Sejauh aturan itu dijalankan pemerintah secara konsisten ya tidak ada HAM yang dilanggar dalam proses pembubaran ormas, " urai Imdadun. (Baca juga: Yusril: Pembubaran HTI Harus Prosedural).

Ketua Badan Pengurus YLBHI, Asfinawati, menilai pembubaran ormas tidak efektif untuk memberantas intoleransi dan radikalisme. Dia yakin walau suatu ormas dibubarkan, anggotanya masih bisa menyebarkan ajarannya. Menurutnya, pembubaran suatu ormas jangan didasarkan pada sebuah ideologi. Harus ada argumen yang kuat sebelum proses pembubaran ormas itu dilakukan, misalnya ormas tersebut melakukan kekerasan, pengeboman dan kudeta.

Perempuan yang disapa Asfin itu mengusulkan agar pemerintah mengatasi intoleransi dan radikalisme secara serius melalui penegakan hukum yang proporsional dan pemerintahan yang solid. Misalnya, pemerintah tegas melakukan penindakan terhadap pelaku siar kebencian dan orang yang mau melakukan kekerasan. "Kelompok nasionalis yang melakukan diskusi jangan dibubarkan, tapi orang yang melakukan siar kebencian harus ditangkap," pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait