Perpres Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Hutan Diteken, Begini Isinya
Berita

Perpres Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Hutan Diteken, Begini Isinya

Pola penyelesaian memperhitungkan luas kawasan hutan yang harus dipertahankan.

Fathan Qorib/RED
Bacaan 2 Menit
Tim ini bertugas menerima pendaftaran permohonan inventarisasi dan verifikasi secara kolektif yang diajukan melalui bupati/walikota. Melaksanakan pendataan lapangan, melakukan analisis mulai dari data fisik dan data yuridis bidang-bidang tanah yang berada di dalam kawasan hutan dan/atau, analisis lingkungan hidup dan merumuskan rekomendasi berdasarkan hasil analisis dan menyampaikannya kepada gubernur.
“Pedoman pelaksanaan tugas Tim Inver PTKH diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Percepatan PPTKH,” bunyi Pasal 19 ayat (3) Perpres ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Percepatan PPTKH, menurut Perpres ini, melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, yang akan  menghasilkan pertimbangan penyelesaian penguasaan tanah yang berada di dalam kawasan hutan untuk ditindaklanjuti oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 35 Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 11 September 2017 itu.
Pada 6 September 2017 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan. Sebagaimana dilansir dari laman resmi setkab.go.id, Jumat (15/9), Perpres ini bertujuan untuk menyelesaikan dan memberikan perlindungan hokum atas hak-hak masyarakat yang menguasai tanah di kawasan hutan.

(Baca Juga: Perlu Kebijakan Lanjutan Setelah Pengakuan Hutan adat)

(Baca Juga: RUU Pertanahan Diusulkan Jadi Aturan Pelaksanaan UU Pokok Agraria)Tim PercepatanTim Percepatan

(Baca Juga: Legal Due Dilligence 'Tanpa Celah' Kunci Hindari Kasus dalam Pengadaan Tanah)
Tags:

Berita Terkait