Perpres Publisher Rights Ditetapkan, Harapan Baru bagi Pers Bermutu
Terbaru

Perpres Publisher Rights Ditetapkan, Harapan Baru bagi Pers Bermutu

Perpres ini salah satu upaya pemerintah mendukung perusahaan media massa nasional.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Presiden Joko Widodo  saat menghadiri peringatan Hari Pers Nasional di Jakarta, Selasa (20/2/2024). Foto: Istimewa
Presiden Joko Widodo saat menghadiri peringatan Hari Pers Nasional di Jakarta, Selasa (20/2/2024). Foto: Istimewa

Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo resmi menetapkan Peraturan Presiden No.32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Perpres Publisher Rights). Publisher Rights adalah regulasi yang mengatur agar platform digital global—seperti Google, Instagram, Facebook, dan lainnya—memberikan timbal balik yang seimbang atas penayangan konten berita dari media lokal dan nasional.

Baca juga:

“Setelah sekian lama dan melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” ujar Jokowi pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional tahun 2024, Selasa (20/02/2024) di Jakarta.

Sebelum menandatangani Perpres itu, Jokowi mengaku betul-betul mendengarkan aspirasi dari pers. Ia menyadari bahwa aspirasi insan pers tidak benar-benar bulat. Ada perbedaan aspirasi di antara media konvensional dengan platform digital.

Presiden menegaskan bahwa Perpres Publisher Rights tidak bertujuan mengurangi kebebasan pers dan mengatur konten pers. Pemerintah hanya mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas.

“Kita juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional. Kita ingin kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital global,” kata Jokowi lagi. Namun, ia mengingatkan bahwa baik pemerintah maupun pers harus mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi terutama selama masa transisi implementasi Perpres Publisher Rights. Banyak respons yang akan muncul dari platform digital selain juga dari masyarakat sebagai pengguna. Perpres ini sendiri baru akan berlaku efektif dalam enam bulan ke depan.

Presiden juga mengatakan bahwa pemerintah terus mencari solusi dan kebijakan untuk perusahaan pers di dalam negeri. Salah satunya dengan menginstruksikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi agar memprioritaskan belanja iklan pemerintah ke perusahaan pers.

“Ini minimal untuk bantalan jangka pendek. Memang ini tidak menyelesaikan masalah secara keseluruhan. perusahaan pers dan kita semua tetap harus memikirkan bagaimana menghadapi transformasi digital ini,” kata Jokowi.

Presiden juga meminta para kreator konten Indonesia agar tidak khawatir dengan diresmikannya Perpres Publisher Rights. Presiden menyebut Perpres tersebut tidak berlaku untuk para kreator konten. “Kabarnya para content creator khawatir terhadap Perpres ini. Saya sampaikan, bahwa Perpres ini tidak berlaku untuk konten kreator. Silakan dilanjutkan kerja sama yang selama ini sudah berjalan baik dengan platform digital,” kata Jokowi menegaskan.

Perpres ini mengatur empat hal yaitu soal platform digital, kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, komite yang mengawasi, serta remunerasi dari platform untuk perusahaan pers. Perusahaan pers yang bisa bernegosiasi dengan platform adalah perusahaan pers yang sudah terverifikasi Dewan Pers. Negosiasi dengan platform ini bisa dilakukan secara berkelompok khususnya untuk media-media kecil.

Tags:

Berita Terkait