Persoalan Birokrasi Masih Hambat Investasi Hulu Migas
Utama

Persoalan Birokrasi Masih Hambat Investasi Hulu Migas

Pemerintah diminta segera benahi aturan penyederhaan birokrasi yang masih menghambat investasi sektor hulu migas. Indonesia dikhawatirkan bisa menjadi negara net importir migas.

CR-26
Bacaan 2 Menit

 

“Perizinan dalam impor baja sangat menghambat karena harus ada perizinan dari beberapa departemen seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Bea Cukai dan SKK Migas. Kami mengusulkan agar aturannya disederhanakan supaya impornya enggak terlalu lama,” ujarnya.

 

Perizinan pembebasan lahan dari pemerintah daerah juga menjadi persoalan bagi investor hulu migas. Pasalnya, pelaku usaha kerap menghadapi ketidakjelasan status lahan yang berpotensi menjadi sumur migas baru di berbagai daerah. Permasalahan tersebut timbul akibat tidak sinkronnya kebijakan antar pemerintah pusat dan daerah dalam menetapkan status lahan.

 

Menurut Ronald, ketergantungan Indonesia terhadap sektor migas tidak bisa dipandang sebelah mata. Dia memperkirakan migas tetap menjadi energi utama di dunia dalam 20-30 tahun mendatang dengan porsi di atas 50 persen. Sementara itu, Indonesia juga berada dalam kondisi sama seperti yang diatur Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Pemerintah menetapkan target porsi energi dari migas pada 2050 mencapai 44 persen dari total energi nasional.

 

Di tempat yang sama, Ketua Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), Amien Sunaryadi menyatakan pihaknya bersama pemerintah berkomitmen membenahi sejumlah regulasi agar menarik minat investasi. Dia menyadari birokrasi yang rumit berdampak negatif terhadap minat investasi.

 

Amien menjelaskan regulator saat ini juga melihat kebijakan dari sejumlah negara yang memiliki sumber migas. Menurutnya, tanpa pembenahan, Indonesia akan tertinggal dibanding negara-negara lain. “Kami akan benahi aturannya supaya lebih bagus. Untuk mendorong investasi di dalam negeri, kami juga saling mengintip bagaimana kebijakan di luar negeri. Pada dasarnya, investor bisa milih apakah ingin berinvestasi di Amerika Latin, Afrika atau negara lain,” kata Amien.     

 

Menurut Amien, di tengah peningkatan harga minyak dunia saat ini, investasi sektor hulu migas berpotensi meningkat. Karenanya, Amien menilai pemerintah perlu mempersiapkan sejumlah kebijakan agar dapat menarik investasi pada sektor tersebut.

 

Sebenarnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas PP Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Migas dan PP Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas PP 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Migas.

Tags:

Berita Terkait