Dengan terbitnya aturan tersebut dinilai Amien memberi ruang bagi investor mendapatkan insentif (pajak). “Investor akan mendapatkan insentif berdasarkan proyek per proyek setelah mendapat persetujuan dari menteri keuangan,” kata Amien.
Dia berharap dengan perbaikan regulasi dan kenaikan harga minyak dunia dapat meningkatkan investasi sektor hulu migas. “Kami yakin industri migas tetap ada di Indonesia karena permintaan global yang meningkat. Industri ini sedang menghadapi tantangan yang memaksa semuanya tetap kreatif dan inovatif dalam melakukan efesiensi untuk meningkatkan daya saing,” katanya.