Persoalan Outsourcing di BUMN Belum Tuntas
Utama

Persoalan Outsourcing di BUMN Belum Tuntas

DPR akan pertanyakan lagi kepada Pemerintah.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Tapi masih ada masalah ketenagakerjaan di BUMN lainnya yang masih dalam proses seperti PT Krakatau Steel, dari 1400 pekerja masih ada 60 orang yang belum tuntas. Untuk PT Merpati Nusantara Airlines telah mendapat PMN sekitar Rp500 milyar, dari jumlah itu sebanyak Rp350 milyar untuk selesaikan persoalan termasuk urusan pekerja.

Direktur Human Capital PT PLN, Muhammad Ali, menjelaskan persoalan terjadi sejak 2014 ketika proses lelang dari 1400 tenaga kerja yang ketika itu harus ikut inpassing, tapi ada 274 yang tidak ikut. Dari 274 pekerja itu diundang untuk tes dan yang memenuhi undangan itu sebanyak 259 orang, hasilnya 236 dinyatakan lulus dan 23 tidak lulus. Kemudian tahun 2015 diterima 26, tahun 2016 diterima 9 orang, tahun 2017 PT PLN menerima 42 pekerja. Setelah dihitung semua tahun 2017 ada 153 pekerja outsourcing yang belum selesai, dan 103 diantaranya mengikuti tes dan hasilnya 42 diterima, 61 orang belum bisa terserap.

Untuk 2018 Muhammad Ali menyebut perusahaannya akan menambah pekerja baru untuk anak perusahaan kami sebanyak 45 orang untuk wilayah Jakarta. Sejak tahun 2014 PT Haleyora Power dan PT Haleyora Powerindo sebagai anak perusahaan PT PLN telah mengangkat pekerja outsourcing menjadi pekerja tetap totalnya seluruh Indonesia 23 ribu orang. Dari jumlah itu sekitar 60 pekerja menempati level manajer. “Artinya sistem perusahaan anak perusahaan kami itu ada jenjang karirnya,” paparnya.

Anggota Komisi IX DPR dari PDIP, Ribka Tjiptaning P, mengusulkan agar Menteri BUMN diundang untuk ikut rapat di DPR menuntaskan masalah outsourcing. Pada periode sebelumnya, Ribka menyebut panja Outsourcing BUMN menjemput langsung Menteri BUMN, Dahlan Iskan karena 3 kali diundang namun tidak hadir. Menurutnya, itu perlu dilakukan untuk menegaskan persoalan outsourcing di BUMN harus diselesaikan secara serius. “Usul saya panggil Menteri BUMN, Menteri Ketenagakerjaan dan Direktur Utama BUMN,” tegasnya.

(Baca juga: Kemenakertrans Panggil Direksi BUMN).

Anggota Komisi IX dari Partai Nasional Demokrat, Irma Suryani, menilai persoalan outsourcing di BUMN terjadi karena praktiknya tidak sesuai hukum ketenagakerjaan yang berlaku. Dia menekankan agar persoalan ketenagakerjaan yang terjadi jangan dilimpahkan kepada anak perusahaan, tapi menjadi tanggung jawab BUMN yang bersangkutan. “Kalau regulasi dijalankan secara benar tidak akan terjadi masalah ini,” tukasnya.

Koordinator Geber BUMN, Achmad Ismail, mengatakan agar dilakukan evaluasi terhadap kepatuhan BUMN menjalankan rekomendasi panja. Secara umum BUMN belum menjalankan rekomendasi itu secara baik. “Faktanya ada 17 BUMN yang masih menggunakan outsourcing, padahal dalam rekomendasi, BUMN harus menghapus outsourcing,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait