Kemenakertrans Panggil Direksi BUMN
Praktek Alih Daya:

Kemenakertrans Panggil Direksi BUMN

Untuk membahas implementasi rekomendasi Panja Outsourcing dan penyelesaian masalah outsourcing di BUMN.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Kemenakertrans Panggil Direksi BUMN
Hukumonline
Persoalan tenaga kerja alih daya atau outsourcing di BUMN belum selesai walau Panja Outsourcing di DPR telah menerbitkan rekomendasi. Sejak rekomendasi diterbitkan tahun lalu, sampai saat ini para pemangku kepentingan, terutama serikat pekerja berupaya agar rekomendasi itu terlaksana.

Anggota tim advokasi Gerakan Bersama Buruh (Geber) BUMN, Maruli Tua Rajagukguk, menginformasikan Kemenakertrans telah menindaklanjuti rekomendasi Panja Outsourcing dengan memanggil direksi BUMN. Geber BUMN berharap Kemenakertrans memanggil para direksi di 20-an BUMN yang tersangkut kasus ketenagakerjaan, khususnya outsourcing.

Maruli menginformasikan yang memenuhi panggilan Kemenakertrans adalah kepala divisi. Mengingat yang mewakili direksi tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan maka Geber BUMN menolak kepala divisi. “Kami usir kepala divisi itu karena kami ingin yang hadir itu direksi PT PLN,” katanya kepada hukumonline di gedung Kemenakertrans Jakarta, Kamis (9/1).

Mengingat direksi PT PLN tidak hadir, Maruli mengatakan Geber BUMN mengusulkan kepada Kemenakertrans agar mengundang kembali yang bersangkutan. Sehingga pertemuan antara Geber BUMN, direksi PT PLN dan Kemenakertrans dijadwalkan ulang. Bagi Maruli, ketidakhadiran direksi PT PLN dalam pertemuan itu menunjukan direksi PT PLN tidak punya itikad baik untuk melaksanakan rekomendasi Panja Outsourcing.

Selain itu Maruli menyayangkan sikap Kemenakertrans yang dirasa minim dalam mengawal implementasi rekomendasi tersebut. Bahkan, Kemenakertrans terkesan membiarkan PT PLN melakukan pelanggaran atas rekomendasi Panja Outsourcing. Sebab, PT PLN sudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran terhadap pekerja outsourcing-nya yang bekerja di rayon Bekasi, Pamulang dan Kebon Jeruk. Selain direksi PT PLN, Maruli mengatakan Geber BUMN mendorong Kemenakertrans memanggil direksi BUMN lainnya untuk membahas implementasi Panja Outsourcing.

Sementara Kasubdit Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), Reytman Aruan, membenarkan pihaknya telah mengundang direksi PT PLN, tapi tidak hadir. Menurutnya undangan itu ditujukan agar direksi BUMN yang bersangkutan dapat menjelaskan sikapnya atas rekomendasi Panja Outsourcing. Ia menjelaskan undangan itu dilayangkan Kemenakertrans ke BUMN atas usulan serikat pekerja yang tergabung dalam Geber BUMN.

Pemanggilan terhadap direksi BUMN itu akan dilakukan secara bertahap atau satu per satu. Jumlah direksi yang akan dipanggil ke Kemenakertrans rencananya meliputi 20-an BUMN. Untuk direksi yang tidak hadir, Kemenakertrans akan melakukan pemanggilan ulang. “Ini kita lakukan secara bertahap, sekarang direksi PT PLN, nanti kami panggil direksi BUMN lain,” tuturnya.

Soal koordinasi dengan Kementerian BUMN terkait pelaksanaan rekomendasi Panja Outsourcing, Reytman mengaku tidak mengetahui secara pasti. Menurutnya koordinasi itu dilakukan oleh pimpinan di Kemenakertrans. Tapi yang jelas, Kemenakertrans mengarahkan agar penyelesaian masalah outsourcing di BUMN ini merujuk aturan dan ketentuan yang berlaku. Oleh karenanya, Kemenakertrans perlu mengumpulkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan termasuk aspek yuridisnya.

Setelah data yang dibutuhkan terkumpul, kata Reytman, Kemenakertrans akan melakukan analisa. Kemudian disampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti. Pemanggilan yang akan dilakukan terhadap puluhan direksi BUMN itu menurut Reytman bagian dari proses pengumpulan fakta.

Walau begitu Reytman berpendapat hasil dari rangkaian pertemuan yang akan dilakukan dengan direksi BUMN dan serikat pekerja atau Geber BUMN itu dapat berbentuk beberapa hal. Misalnya, jika dari fakta yang dikumpulkan itu menunjukan adanya perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial maka akan diterbitkan rekomendasi atau anjuran.

Jika persoalan outsourcing di BUMN itu tidak masuk dalam perselisihan hubungan industrial penyelesaiannya menurut Reytman dapat dilakukan lewat pendekatan institusional yang melibatkan berbagai lembaga terkait seperti Kementerian BUMN dan DPR. Ia menegaskan Kemenakertrans mengutamakan persoalan yang berkaitan dengan outsourcing di BUMN dan implementasi rekomendasi Panja dapat diselesaikan lewat musyawarah. Untuk itu direksi BUMN yang dipanggil diharapkan hadir ke Kemenakertrans untuk membahas persoalan tersebut.

“Kami berharap para direksi ini datang ketika kami undang karena mereka kan pengambil kebijakan di perusahaan,” harap Reytman.
Tags:

Berita Terkait