Pertamina Persilakan Penegak Hukum Selidiki Indikasi Pidana Impor Minyak
Berita

Pertamina Persilakan Penegak Hukum Selidiki Indikasi Pidana Impor Minyak

Menteri ESDM tengah mengkaji hasil temuan audit forensik untuk dibawa ke ranah hukum.

KAR
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP

PT Pertamina (Persero) sepenuhnya menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk menyelidiki ada atau tidaknya indikasi pidana terkait mahalnya harga minyak mentah. Penyelidikan itu terkait dengan adanya temuan hasil audit forensik terhadap Petral Energy Service Pte Ltd. yang dinilai memicu risiko mahalnya harga minyak mentah lantaran melakukan impor minyak.

Namun, Vice President Corporate Communication Pertamina, Wianda Pusponegoro, belum mengetahui aparat penegak hukum mana yang harus menyelidiki hal itu. Ia tak bisa menyebut apakah ada indikasi korupsi sehingga harus ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau pidana lain yang menjadi ranah Kejaksaan Agung. Dia menegaskan, semua itu sepenuhnya menjadi kewenangan para penegak hukum.

"Ini tergantung aparat penegak hukum. Aparat yang mana, ini ranah hukum. Laporan audit tentang indikasi pidana dan korupsi, itu ranah aparat penegak hukum. Pertamina dan auditor hanya capture pola di Petral," kata Wianda kepada wartawan di kantornya, Senin (9/11).

Dia menuturkan, hasil audit yang telah didapatkan Pertamina akan segera diserahkan kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Selain itu, hasil rekomendasi dan temuan auditor internal akan disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Pasalnya, hasil audit itu memunculkan temuan bahwa ada kecurangan dalam proses pengadaan terkait bisnis Petral. Bahkan, ada pula kebocoran informasi dan pengaruh pihak eksternal yang memicu mahalnya harga minyak mentah di Indonesia.

Menanggapi hal itu, Menteri ESDM Sudirman Said mengungkapkan bahwa pihakya tidak akan tinggal diam bila ada pihak yang terbukti melanggar hukum. Ia menekankan, pemerintah akan tetap konsisten mengungkap kebenaran. Ia mengancam, siapa saja pihak ketiga yang ikut capur dalam pengadaan jual-beli minyak mentah atau produksi BBM Petral, akan diseret ke ranah hukum.

“Sikap pemerintah konsisten untuk menindaklanjuti dan tanpa keraguan bahwa likuidasi Petral harus dilanjutkan,”ujarnya.

Tags:

Berita Terkait