Pimpinan KPK Optimis DPR Akan Terima Perppu
Aktual

Pimpinan KPK Optimis DPR Akan Terima Perppu

ANT
Bacaan 2 Menit
Pimpinan KPK Optimis DPR Akan Terima Perppu
Hukumonline
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi optimistis DPR akan menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang KPK.

"Sebetulnya saya pikir DPR itu cukup arif. Ini kan (pimpinan KPK) sudah berjalan hampir dua bulan. Pelaksana tugas pimpinan KPK hingga lima orang ini (supaya) kita juga lebih 'fight' untuk melakukan tugas-tugas KPK," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Perppu KPK diterbitkan Presiden Joko Widodo untuk mengangkat tiga pelaksana tugas (plt) pimpinan KPK yaitu Taufiquerachman Ruki, Johan Budi, dan Indiarto Seno Adji untuk mengisi kekosongan karena dua komisoner KPK yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, sedangkan seorang pimpinan KPK lain yaitu Busyro Muqoddas sudah menyelesaikan jabatannya.

Kini, perppu itu tengah dibahas oleh Komisi III DPR agar jabatan tiga orang plt KPK dapat bekerja dengan landasan hukum yang kuat, meski ada anggota Komisi III yang menyatakan bahwa dua orang pimpinan yaitu Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja sudah cukup untuk memimpin KPK hingga masa jabatan berakhir yaitu 16 Desember 2015.

"Saya pikir itu (pimpinan KPK hanya dua orang) hanya wacana-wacana. Pimpinan KPK kalau dua orang sulit melaksanakan tugas sebab KPK itu lain tugasnya. Jangkauan pencegahan lebih luas, (termasuk) ke kementerian, lembaga baik pusat atau daerah juga melibatkan tugas masyarakat. Tidak hanya penindakan karena penindakan itu hanya bagian kecil. Apalagi penindakan ada peran penegak hukum lainnya," ungkap Zulkarnain.

Sehingga, Zulkarnain berharap agar pembahasan perppu dapat berjalan lancar di Komisi III DPR.

"Masalah perppu itu, kami kami jalan dengan tegas, yang lebih penting adalah kepentingan bangsa dan negara. Biarkan proses berjalan, sekarang kita bekerja dengan lebih baik," tambahnya.

Terkait dengan rencana pementukkan panitia seleksi calon pimpinan KPK, menurut Zulkarnain, harus dipertimbangkan dengan matang.

"Pansel itu juga termasuk melihat rekam jejak yang memerlukan waktu yang panjang juga sehingga nanti terpilih orang-orang yang kompeten, integritasnya bagus dan masa lalu masa lalu mereka diharapkan tidak ada masalah," jelasnya.

Namun, ia sendiri mengaku tidak akan mengajukan diri lagi.

"Kalau saya ingin memberikan peluang terhadap generasi-generasi berikut. Kalau buat saya rasanya sudah cukup," ungkap Zulkarnain.

Salah satu hal yang disoroti Komisi III DPR saat rapat kerja dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly adalah mengenai penghapusan batasan umur.
Tags: