PNS Laki-laki Tak Harus Cuti Sebulan Dampingi Istri Melahirkan
Berita

PNS Laki-laki Tak Harus Cuti Sebulan Dampingi Istri Melahirkan

Ada ketentuan yang ketat yakni harus melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Disebutkan juga bahwa lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, paling lama 1 (satu) bulan dengan mengajukan permintaan secara tertulis. “Pengertian satu bulan itu merupakan waktu paling lama. Tidak selalu satu bulan, tetapi bisa kurang, disesuaikan dengan kondisi objektif dan alasan yang akuntabel,” ujarnya.

 

Apalagi dengan perkembangan teknologi kedokteran belakangan ini yang memungkinkan orang yang melahirkan dengan operasi sesar bisa sembuh dalam waktu yang lebih cepat. Jadi, lanjut Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB itu, cuti sampai satu bulan itu hanya untuk kasus-kasus tertentu saja, yang memang betul-betul membutuhkan pendampingan suami.

 

(Baca Juga: Ingat, PNS Laki-laki Dapat Ajukan Cuti Dampingi Istri Bersalin)

 

Sebelumnya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan, menjelaskan bahwa salah satu jenis cuti yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017, yakni cuti alasan penting (CAP). CAP salah satunya dapat diajukan oleh PNS laki-laki untuk mendampingi isteri yang menjalani proses melahirkan/operasi caesar dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

 

“Kebijakan ini merupakan salah satu bentuk dukungan Pemerintah pada pengarusutamaan gender dengan memberikan kesempatan sama kepada PNS laki-laki dan wanita dalam mengurus keluarga,” kata Ridwan, seperti dilansir situs BKN, Senin (12/3).

 

(Baca Juga: Ini Aturan Baru Tata Cara Pemberian Cuti Bagi PNS)

 

Dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan, CAP bagi PNS laki-laki yang mendampingi istri bersalin tersebut tidak memotong cuti tahunan dan selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.

 

Penghasilan sebagaimana dimaksud terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.

 

Ridwan juga menambahkan bahwa secara umum pemberian cuti melahirkan bagi pekerja laki-laki di Indonesia belum diatur dalam aturan khusus. Walaupun terdapat perusahaan swasta yang memberlakukan kebijakan tersebut, jangka waktu cuti yang diberikan beragam.

Tags:

Berita Terkait