PNS Laki-laki Tak Harus Cuti Sebulan Dampingi Istri Melahirkan
Berita

PNS Laki-laki Tak Harus Cuti Sebulan Dampingi Istri Melahirkan

Ada ketentuan yang ketat yakni harus melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

“Sebagai contoh, dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 93 Ayat (4) huruf e diatur bahwa pekerja laki-laki di Indonesia memperoleh hak cuti mendampingi istri melahirkan hanya selama 2 (dua) hari,” ungkapnya.

 

Sementara itu, kebijakan cuti melahirkan bagi PNS laki-laki melalui CAP yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan bahwa lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama 1 (satu) bulan.

 

Tags:

Berita Terkait