POJK Notaris Pasar Modal Pertahankan Pungutan Notaris, INI Bersikeras Minta Revisi
Utama

POJK Notaris Pasar Modal Pertahankan Pungutan Notaris, INI Bersikeras Minta Revisi

Dianggap masih tidak cukup adil bagi notaris yang ingin meluaskan praktik di pasar modal.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Masalah pungutan pada notaris pemegang STTD ini berawal sejak ketentuan lama yang tunggakannya telah dialihkan sebagai piutang negara. INI mendapatkan janji bahwa OJK akan membantu penyelesaiannya. Bahkan dalam rancangan POJK Notaris Pasar Modal tersebut PP INI pun memberikan draft usulan.

 

(Baca: Ikatan Notaris Tagih Janji OJK tentang Pungutan Notaris Pasar Modal)

 

Dalam catatan PP INI, setidaknya ada 1.600 notaris yang pernah mendapat STTD dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Namun tidak semuanya mendapatkan pekerjaan dari kegiatan di pasar modal.

 

Alhasil, banyak notaris yang menuggak pungutan. Saat OJK hadir dan PP No.11 Tahun 2014 tentang Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan (PP Pungutan OJK) diterbitkan, INI sudah meminta agar pungutan tahunan pada notaris pasar modal dihentikan.

 

(Baca: Giliran INI Tolak Pungutan OJK)

 

PP INI sendiri sudah dua kali mengupayakan uji materil atas PP Pungutan OJK ke Mahkamah Agung (MA), namun permohonan mereka dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Berdasarkan PP tersebut, para notaris yang mendaftar untuk mendapatkan STTD harus membayar pungutan Rp5 juta dan setelah terdaftar harus membayar pungutan tahunan dengan besar yang sama.

 

Dalam POJK Notaris Pasar Modal ini memang tidak menyebutkan secara eksplisit soal pungutan. Namun dalam bagian penjelasannya terdapat dua kali penegasan soal pungutan tahunan.

 

Pasal 11

(2) Dalam hal Notaris akan mengajukan permohonan pendaftaran kembali surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal, Notaris dimaksud wajib terlebih dahulu memenuhi seluruh kewajiban berdasarkan peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan dan/atau keputusan Otoritas Jasa Keuangan yang belum dipenuhi.

Penjelasan Ayat (2); Yang dimaksud dengan “seluruh kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/atau keputusan Otoritas Jasa Keuangan yang belum dipenuhi”, antara lain:

1. kewajiban pembayaran denda atas sanksi administratif yang belum dipenuhi;

2. kewajiban pemenuhan Pendidikan Profesional Berkelanjutan; dan/atau

3. kewajiban pembayaran pungutan.

 

Pasal 44

Notaris yang telah memiliki surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, wajib:

b. memenuhi terlebih dahulu seluruh kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/atau keputusan Otoritas Jasa Keuangan yang belum dipenuhi.

Penjelasan Huruf b; Yang dimaksud dengan seluruh kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/atau keputusan Otoritas Jasa Keuangan yang belum dipenuhi, antara lain:

1. kewajiban pembayaran denda atas sanksi administratif yang belum dipenuhi; dan/atau

2. kewajiban pembayaran pungutan.

 

Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga PP INI, Sri Widyawati, menjelaskan bahwa di satu sisi POJK ini mengakomodasi pengaturan notaris pengganti yang disesuaikan dengan UU Jabatan Notaris dalam praktik notaris di pasar modal. Juga ada dorongan pengembangan kualitas dengan keharusan notaris pasar modal mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan. Namun menurutnya, yang menjadi isu utama justru belum ada solusi.

Tags:

Berita Terkait