POJK Notaris Pasar Modal Pertahankan Pungutan Notaris, INI Bersikeras Minta Revisi
Utama

POJK Notaris Pasar Modal Pertahankan Pungutan Notaris, INI Bersikeras Minta Revisi

Dianggap masih tidak cukup adil bagi notaris yang ingin meluaskan praktik di pasar modal.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

“Kewajiban pungutan itu melekat pada STTD, dianggap pihak yang pasti beraktifitas di pasar modal, padahal belum tentu,” katanya saat diwawancarai hukumonline.

 

Buchari Hanafi dari Bidang Peraturan dan Perundang-undangan PP INI mengatakan bahwa ia sudah menduga keberatan para anggota INI akan berkutat soal pungutan tahunan. Menurutnya, saat ini saja sudah telanjur banyak notaris yang memiliki STTD di pasar modal, namun belum pernah mendapatkan pekerjaan dari sana, hanya rutin membayar pungutan tahunan sejak masa Bapepam-LK.

 

 “Dari PP INI sudah konsisten masukannya soal penghapusan pungutan tahunan dan meringankan biaya pendaftaran, tahu-tahu keluar POJK nya di Desember lalu berbeda jauh dari yang pernah dibahas bersama,” jelasnya.

 

Pihak OJK diwakili oleh M.Mukhtar, Kepala Bagian Pengembangan Kebijakan Lembaga Dan Profesi Penunjang Pasar Modal Serta Perusahaan Pemeringkat Efek OJK, menyatakan akan menyampaikan berbagai keberatan dan masukan notaris untuk kembali dibahas.

 

Tags:

Berita Terkait