Polantas Larang Penggunaan Ban Gundul
Aktual

Polantas Larang Penggunaan Ban Gundul

ant
Bacaan 2 Menit
Polantas Larang Penggunaan Ban Gundul
Hukumonline

Jajaran Kepolisian Lalu Lintas Polres Tulungagung, Jawa Timur melarang penggunaan ban gundul pada semua jenis kendaraan, baik roda dua, empat maupun di atasnya, karena dinilai rawan kecelakaan.

"Sosialisasi larangan penggunaan ban gundul ini baru kami mulai hari ini. Ke depan, jika sosialisasi sudah cukup dan masih didapati ada kendaraan yang gunakan ban gundul akan langsung kami tilang," ujar KBO Lantas Polres Tulungagung Iptu Puji Widodo, Senin (9/4).

Ia tak merinci sampai kapan proses sosialisasi tersebut bakal mereka lakukan. Puji hanya mengatakan bahwa kampanye penggunaan roda/ban yang aman untuk berkendara akan dilakukan secara reguler di sejumlah titik strategis yang dinilai padat lalu lintas.

Menurut dia, pemberian sanksi memang tidak serta merta diberlakukan karena kebijakan atau aturan main tersebut masih baru. Namun pihaknya berharap, melalui kampanye pengetatan standar keamanan berkendara tersebut, tingkat maupun volume kecelakaan bisa lebih dikendalikan.

"Tujuan dari kampanye maupun pemberlakuan aturan baru ini adalah supaya pengguna jalan (lalu lintas) semakin menyadari dan memahami pentingnya standar keamanan dalam berkendara," katanya.

Nantinya, polisi akan menggunakan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) tentang kelayakan komponen kendaraan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas, sebagai dasar penindakan. 

Tags: