Polemik Permendagri SKP Dinilai Bukti Buruknya Pengelolaan Peraturan
Berita

Polemik Permendagri SKP Dinilai Bukti Buruknya Pengelolaan Peraturan

​​​​​​​Seharusnya pendaftaran SKP bukan di Kemendagri, tapi kementerian sektoral yang erat kaitannya dengan data-data yang akan diteliti.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

“Asas daya guna dalam membuat aturan tidak terpenuhi dan tidak sesuai dengan kebutuhan dan situasi terkini,” tambahnya.

 

Ia mengatakan, seharusnya Kemendagri dalam membuat aturan dan kebijakan memastikan terlebih dahulu apa saja pemangku kepentingan yang terkait. Apakah itu lembaga riset pemerintah, lembaga riset swasta, lembaga pendidikan, yayasan dan sebagainya. “Jadi, Kemendagri merangkul semua kepentingan seharusnya,” katanya.

 

Tidak hanya itu, lanjut dia, seharusnya Kemendagri dalam membuat peraturan penelitian juga memotong birokrasi yang saat ini prosesnya terlalu panjang dan tidak menekankan pada produktifitas penelitian. (Baca juga: Permendagri Wajib Izin Riset Dinilai Potensi Langgar Konstitusi)

 

Ia mempertanyakan mengapa aturan SKP untuk melakukan penelitian ini harus Kemendagri, buukan kementerian lain, misalnya Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi yang jelas nomenklaturnya mengatur mengenai riset. Jika ini masih secara spesifik dilakukan Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, menurutnya sama saja kembali pada zaman orde baru.

 

“Aturan SKP untuk penelitian ini diatur oleh kementerian yang secara khusus memang memiliki tugas pokok untuk ini dan mendorong kerja-kerja produk riset Indonesia,” tambahnya.

 

Ketika dikonfirmasi, Kabiro Hukum Kemendagri Widodo Sigit mengaku belum mengetahui bahwa akan ada revisi Permendagri wajib SKP bagi penelitian ini. “Namun jika memang itu yang diucapkan Menteri Tjajo Kumolo selaku pimpinan, maka itu benar. Karena sampai saat ini yang saya ketahui masih harus diterapkan terlebih dahulu Permendagri ini,” pungkasnya. (Baca juga: Permendagri Wajib Kantongi SKP Akhirnya Dicabut)

 

Tags:

Berita Terkait