Permendagri Wajib Kantongi SKP Akhirnya Dicabut
Berita

Permendagri Wajib Kantongi SKP Akhirnya Dicabut

Kemendagri akan merevisi Permendagri No. 3 Tahun 2018 ini dengan meminta masukan dari akademisi, lembaga penelitian, peneliti, DPR, dan lembaga terkait.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Foto: RES
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Foto: RES

Setelah dikaji, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya membatalkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP) yang diteken Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada 11 Januari 2018 dan diundangkan 17 Januari 2018. Aturan tentang itu dikembalikan ke Permendagri yang lama yakni Permendagri No. 7 Tahun 2014. Untuk revisi, Kemendagri akan meminta masukan dulu dari para akademisi dan peneliti yang akan dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD).

 

"Dengan berbagai pertimbangan saya sebagai  Mendagri membatalkan Permendagri tersebut yang memang belum diedarkan dengan pertimbangan akan menyerap aspirasi berbagai kalangan, khususnya akademisi,  lembaga penelitian dan DPR secara mendalam," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa (6/2) malam seperti dikutip laman resmi kemendagri.go.id.    

 

Jadi kata Tjahjo, Permendagri Nomor 3 Tahun 2018 diputuskan untuk dibatalkan. Selanjutkan, aturan itu akan di-update atau diperbaiki lagi, setelah mendapat masukan dari para akademisi, lembaga penelitian dan DPR. Akan digelar FGD, pada Kamis, 8 Februari 2018.  "Prinsip dibatalkan, jadi kembali dulu ke aturan lama," kata dia.

 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo, mengatakan, kalau masih ada kekurangan dari Permendagri Nomor 3 Tahun 2018, pihaknya terbuka menerima masukan. Jika memang itu harus diperbaiki, pihaknya siap melakukan itu.

 

"Jadi mungkin kekurangan dalam Permendagri itu, ukuran-ukuran dampak negatif belum ada. Kalau memang itu masukan yang positif ya kita bisa akomodir itu," kata dia. Baca Juga: Permendagri Wajib Izin Riset Dinilai Potensi Langgar Konstitusi

 

Soedarmo berpendapat, memang harus ada ukuran-ukuran soal dampak negatif. Misalnya seperti apa dampak negatif itu. Diakuinya, ketentuan tentang itu kurang jelas dan detil. "Enggak apa-apa. Ini kan sifatnya bukan baku. Kan masih bisa direvisi," ujarnya.

 

Soedarmo juga mengungkapkan, dalam penyusunan revisi Permendagri ini, pihaknya memang belum melibatkan peneliti. Hanya kementerian dan lembaga yang dilibatkan. Itu yang jadi kekurangan. Selain itu, Permendagri belum disosialisasikan. Namun, Soedarmo menegaskan, jika kemudian perlu ada perbaikan, pihaknya siap merevisi lagi, agar aturan ini bisa lebih baik lagi.

Tags:

Berita Terkait