Polri Tetap Tutup Informasi Rekening Gendut
Berita

Polri Tetap Tutup Informasi Rekening Gendut

Perma No 2 Tahun 2011 menyatakan pelaksanaan eksekusi putusan dapat dimintakan penetapannya dari pengadilan.

rfq
Bacaan 2 Menit
Kabag Penum Mabes Polri Boy Rafli Amar katakan Polri tutup informasi rekening 17 perwira tinggi. Foto: SGP
Kabag Penum Mabes Polri Boy Rafli Amar katakan Polri tutup informasi rekening 17 perwira tinggi. Foto: SGP

Kemenangan Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam sengketa informasi terkait rekening 17 perwira tinggi Polri terkesan sia-sia. Pasalnya, Polri bergeming, tak mau membuka informasi seperti yang diinginkan ICW. Setelah kalah di Komisi Informasi Pusat (KIP), Polri memang sempat melawan dengan mengajukan keberatan ke PTUN. Tetapi, upaya hukum ini kandas di tengah jalan, karena Polri mengurungkan niatnya.

Meski keberatan telah dicabut dan sejauh ini tidak ada upaya hukum lain yang ditempuh, Polri tetap tidak mau mengubah sikapnya. Kabag Penum Mabes Polri Boy Rafli Amar mengatakan rekening 17 perwira tinggi itu tetap tak dapat dibuka karena Polri belum menemukan unsur perbuatan melanggar hukum. Selain itu, Polri berdalih rekening itu ruang privat dan bagian dari rahasia perbankan.

“Tidak (dibuka, red). Ini menyangkut privacy dan juga kerahasiaan perbankan. Kan kita harus menghormati hak privacy yang bersangkutan dan ada juga kerahasiaan perbankan yang terkait masalah itu yang tidak bisa dipublikasikan secara luas,” ujarnya, Senin pekan lalu (16/1).

Polri, kata Boy, telah berupaya menindaklanjuti laporan hasil analisis yang dikirimkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan menggelar penyelidikan. Hasilnya pun sudah disampaikan kembali ke PPATK.

“Dan sementara belum ditemukan unsur perbuatan melawan hukum. Itu juga kesimpulan yang telah disampaikan ke Kepala PPATK,” tukasnya.

Sikap Polri ini menuai kritik dari purnawiran Polri yang juga Guru Besar  Ilmu Sosiologi Hukum Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Bambang Widodo Umar. Dia mengingatkan pencitraan ‘anti KKN’ yang selama ini diusung Kapolri Timur Pradopo. Menurut Bambang, merujuk pada citra itu, Polri seharusnya berani membuka akses informasi rekening gendut tersebut.|

“Anti KKN, rekening gendut ya dibongkar. Jangan hanya branding-nya saja, tapi implementasinya. Jadi hanya ilusi dan bayangan saja,” papar Bambang dalam sebuah acara diskusi di kantor Kontras, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Ketua KIP Abdul Rahman Ma’mun  mengatakan  dengan terbitnya Perma No 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan, putusan majelis KIP sebenarnya sudah dapat dieksekusi. “Sebenarnya berdasarkan Perma itu terhadap putusan-putusan yang sudah inkracht yang belum dieksekusi bisa dilakukan eksekusi,” pungkasnya.

Menengok isi Perma No 2 Tahun 2011, putusan majelis KIP memang sudah berstatus berkekuatan hukum tetap. Pasal 4 ayat (1) dan (2) memberi kesempatan kepada pihak yang tidak menerima putusan majelis KIP untuk mengajukan keberatan secara tertulis ke pengadilan yang berwenang dalam tenggang waktu 14 hari sejak salinan putusan diterima. Lalu, ayat (3) menyatakan dalam hal salah satu atau para pihak tidak mengajukan keberatan maka putusan Komisi Informasi berkekuatan hukum tetap.

Mengingat putusan majelis KIP dibacakan Februari tahun lalu, dan Polri sempat mengajukan keberatan ke PTUN, tenggat 14 hari tentunya sudah lewat. Namun, meskipun sudah berkekuatan hukum tetap, Perma No 2 Tahun 2011 juga menetapkan prosedur tertentu tentang pelaksanaan putusan KIP yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pasal 12 ayat (1) menyatakan putusan Komisi Informasi yang berkekuatan hukum tetap dapat dimintakan penetapan eksekusi kepada ketua pengadilan yang berwenang oleh Pemohon Informasi. Untuk mendapatkan penetapan eksekusi, diajukan permohonan tertulis dengan melampirkan salinan resmi putusan ke pengadilan dalam wilayah hukum badan publik sebagai termohon eksekusi. Permohonan ini diputus oleh ketua pengadilan dalam waktu paling lambat tujuh hari.

Tags: