Poppy Dharsono Ajukan Sengketa ke MK
Utama

Poppy Dharsono Ajukan Sengketa ke MK

Sejumlah partai politik diperkirakan mendaftarkan sengketa menjelang batas akhir.

AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit
Poppy Dharsono dan kuasa hukumnya, Hermawanto, mendaftarkan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Foto: RES.
Poppy Dharsono dan kuasa hukumnya, Hermawanto, mendaftarkan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Foto: RES.
Hingga Senin (12/5) sore pendaftar gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) masih sepi. Petugas pendaftaran MK hanya menerima empat permohonan yakni tiga calon legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan dua partai lokal yakni Partai Aceh dan Partai Damai Aceh. Sedangkan untuk partai politik peserta pemilu belum ada yang memasukkan gugatan ke MK terkait penetapan KPU hasil pemilu secara nasional.

Salah satu caleg DPD yang langsung mendaftarkan permohonannya yaitu Poppy Dharsono yang mencalonkan dirinya di daerah pemilihan Jawa Tengah (Jateng). Poppy menilai pelanggaran yang terjadi dalam Pemilu 2014 yak hanya sekedar kecurangan, tetapi lebih nampak layaknya kejahatan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan penyelenggara pemilu, peserta pemilu termasuk aparat pemerintah.

“Ini lebih dalam dari sebuah kecurangan. Ini kejahatan nyata dan akan kami buktikan di MK,” kata Poppy usai mendaftarkan gugatan di gedung MK, Senin (12/5).  

Kuasa hukum Poppy, Hermawanto mengatakan setidaknya ada beberapa hal yang menjadi keberatan kliennya. Misalnya, hilangnya suara, adanya suara yang dibayar, dan pelibatan camat dan kepala desa (Kades) yang diduga mengintervensi melalui program sosialisasi selama proses pemilihan.

Dia mengungkapkan ada pihak yang menawari kliennya untuk melakukan pembelian suara dengan harga lima ribu rupiah untuk satu suara. “Kami pun mendapat laporan dari beberapa tokoh di lapangan yang menyebutkan kalau suara Ibu Poppy banyak yang hilang, ini akan kami buktikan,” ungkap Hermawanto.

Saat ditanya total suara yang hilang, Hermawanto tidak bisa menyebutkan jumlahnya karena hingga saat ini data form C-1 (berita acara rekapitulasi suara) yang berada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak lengkap dan sulit untuk diakses. Form C-1 masih banyak yang kosong, tetapi sudah ditandantangani petugas KPPS dan saksi. Bahkan, pemohon tidak diizinkan mengkopi form C-1 tanpa ada perintah KPU.    

“Yang terpenting, C-1 yang kami download banyak yang kosong, sekitar 15 dokumen yang kosong dan KPU tidak bisa menjawab. Ini bentuk tindakan KPU yang tidak profesional,” tudingnya.

Dia mengaku Pemilu 2014 tahun ini Poppy hanya mendapatkan 487.360 suara jauh berbeda dibandingkan dengan Pemilu 2009 yang berhasil meraup 1,2 juta suara. Karenanya, Poppy meminta MK membatalkan penetapan rekapitulasi KPU dan memerintah untuk melaksanakan pemilu ulang.

Menurut informasi yang diterima hukumonline sejumlah partai politik bakal mendaftarkan gugatannya pada malam. Diantaranya, PDI-P, Hanura, Nasdem.
Tags:

Berita Terkait