Porsi Kepemilikan Asing di Perusahaan Asuransi Masih Jadi Perdebatan
Berita

Porsi Kepemilikan Asing di Perusahaan Asuransi Masih Jadi Perdebatan

Setahun lebih RPP tentang Kepemilikan Asing Perusahaan perasuransian molor dari jadwal yang ditentukan. DPR mendesak pemerintah segera menerbitkan peraturan tersebut seraya kembali mempertimbangkan porsi maksimal 49 persen kepemilikan asing.

CR-26
Bacaan 2 Menit

 

Sarmuji juga menyoroti besarnya dominasi kepemilikan asing dalam peraturan tersebut. Menurutnya, batasan tersebut (seolah) tidak memberi kesempatan lebih besar bagi investor dalam negeri merasakan manfaat dari potensi pasar pada sektor tersebut. Dia menilai semakin besarnya kepemilikan dalam negeri akan lebih memegang kendali perusahaan perasuransian yang beroperasi di Indonesia.

 

“Dari (pembahasan) DPR waktu itu ada aspirasi agar maksimal kepemilikan asing 49 persen. Kendali perusahaan itu kalau bisa ditentukan pengusaha-pengusaha dalam negeri. Akan lebih bagus potensi pasar itu dinikmati WNI. Selain itu, kalau terjadi sesuatu seperti fraud WNI itu sulit keluar negeri,” dalihnya.

Tags:

Berita Terkait