Sarmuji juga menyoroti besarnya dominasi kepemilikan asing dalam peraturan tersebut. Menurutnya, batasan tersebut (seolah) tidak memberi kesempatan lebih besar bagi investor dalam negeri merasakan manfaat dari potensi pasar pada sektor tersebut. Dia menilai semakin besarnya kepemilikan dalam negeri akan lebih memegang kendali perusahaan perasuransian yang beroperasi di Indonesia.
“Dari (pembahasan) DPR waktu itu ada aspirasi agar maksimal kepemilikan asing 49 persen. Kendali perusahaan itu kalau bisa ditentukan pengusaha-pengusaha dalam negeri. Akan lebih bagus potensi pasar itu dinikmati WNI. Selain itu, kalau terjadi sesuatu seperti fraud WNI itu sulit keluar negeri,” dalihnya.