PP Baru Terbit, Pengadaan PNS Dilakukan Secara Nasional untuk Jamin Kualitas
Berita

PP Baru Terbit, Pengadaan PNS Dilakukan Secara Nasional untuk Jamin Kualitas

Pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian.

YOZ
Bacaan 2 Menit

“JF memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu,” bunyi Pasal 68 PP ini.

Kategori JF terdiri atas: a. JF keahlian; dan b. JF keterampilan. Sedangkan jenjang JF keahlian terdiri atas: a. ahli utama; b. ahli madya; c. ahli muda; dan d. ahli pertama. Jenjang JF keterampilan sebagaimana dimaksud, terdiri atas: a. penyelia; b. mahir; c. terampil; dan d. pemula.

Menurut PP ini, JF ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut: a.fungsi dan tugasnya berkaitan dengan pelaksanaan fungsi dan tugas Instansi Pemerintah; b. mensyaratkan keahlian atau keterampilan tertentu yang  dibuktikan dengan sertifikasi dan/atau penilaian tertentu; c. dapat disusun dalam suatu jenjang Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan dan kompetensi; d. pelaksanaan tugas yang bersifat mandiri dalam menjalankan tugas profesinya; dan e.kegiatannya dapat diukur dengan satuan nilai atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan dalam bentuk angka kredit.

PNS diberhentikan dari JF, menurut PP ini, apabila: a. mengundurkan diri dari Jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;  d.menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh di luar JF; atau f.tidak memenuhi persyaratan Jabatan.

“Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, pejabat fungsional dilarang rangkap Jabatan dengan JA atau JPT, kecuali untuk JA atau JPT yang kompetensi dan bidang tugas Jabatannya sama dan tidak dapat dipisahkan dengan kompetensi dan bidang tugas JF,” bunyi Pasal 98 PP ini.

Ditegaskan dalam PP ini, setiap JF yang telah ditetapkan wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi JF dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penetapan JF, dan setiap pejabat fungsional wajib menjadi anggota organisasi profesi JF.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 364 Peratuan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 7 April 2017 itu.

Tags:

Berita Terkait