PP INI Dorong Pemerintah Prioritaskan Pembahasan RUU Perkumpulan
Terbaru

PP INI Dorong Pemerintah Prioritaskan Pembahasan RUU Perkumpulan

Agar kalangan Notaris dapat mempunyai pegangan dalam menjalankan profesi jabatannya perihal pembuatan akta perkumpulan yang diminta masyarakat. PP INI menyatakan kesiapannya memberi masukan terhadap RUU Perkumpulan berikut Naskah Akademiknya.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Ketua Umum PP INI Tri Firdaus Akbarsyah saat membuka seminar. Foto: Istimewa
Ketua Umum PP INI Tri Firdaus Akbarsyah saat membuka seminar. Foto: Istimewa

Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) telah menggelar Seminar Nasional pada 30 Oktober lalu bertajuk “Simpang Siur dan Problematika Perkumpulan dalam Praktek”. Dikabarkan perhelatan ini diikuti sekitar 900 peserta yang memadati Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara, Jakarta.

“Kenapa kami ambil tema ini? Karena banyak sekali masalah-masalah terkait perkumpulan. Paling tidak seminar ini bisa memberi masukan kepada pemerintah, legislator, dan untuk diketahui juga oleh teman-teman notaris,” ujar Ketua Umum PP INI Tri Firdaus Akbarsyah dalam konferensi pers, Senin (30/10/2023) kemarin.

Baca Juga:

Seminar Nasional yang terselenggara itu menjadi yang pertama diadakan oleh kepengursan baru INI di bawah pimpinan Tri Firdaus Akbarsyah. “Ini tidak berhenti di sini. Tentu akan kita lanjutkan dengan topik-topik lain yang akan kita adakan. Mungkin tidak hanya di Jakarta, tapi di beberapa daerah,” kata dia.

Dalam Seminar Nasional PP INI yang berlangsung, salah satu isu yang sempat dibincangkan ialah perihal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perkumpulan. Aturan perkumpulan di Indonesia, masih merujuk pada Burgerlijk Wetboek (BW) untuk Indonesia atau KUHPerdata dan Staatblad.

“Sebetulnya RUU ini sudah cukup lama dan sampai saat ini masih rancangan. Tentu untuk Notaris dalam membuat akta ini masih berdasarkan Staatblad untuk perkumpulan berbadan hukum. Karena kondisi sekarang jumlah perkumpulan makin banyak, tentu RUU ini perlu mendapat prioritas pemerintah agar bisa disahkan,” ungkap Sekretaris Umum PP INI Agung Iriantoro.

Hukumonline.com

Sekretaris Umum PP INI Agung Iriantoro.

Dengan begitu, Notaris akan memperoleh landasan yang lebih kuat untuk membuat akta perkumpulan. Hal tersebut menjadi penting bagi kalangan Notaris dalam menjalankan profesi jabatannya agar dapat memberi kepastian dan perlindungan hukum terhadap masyarakat yang memerlukan jasa Notaris dalam hal akta perkumpulan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait