PPAT Berwenang Proses Balik Nama Tanah dan Bangunan dalam Pengampunan Pajak?
Utama

PPAT Berwenang Proses Balik Nama Tanah dan Bangunan dalam Pengampunan Pajak?

Revisi PMK Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2017 diatur keperluan balik nama atas harta berupa tanah dan/atau bangunan cukup menyampaikan fotocopy Surat Keterangan Pengampunan Pajak Penghasilan (PPh) atau Surat Keterangan Bebas (SKB) kepada Notaris.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit

 

“Kita tidak akan mempermasalahkan lagi pajaknya, selama aset tersebut sudah dimasukkan dalam bukti TA. Yang harus dibayar cuma BPHTB, karena dalam TA itu tidak termasuk yang diamnestikan. Begitu secara praktikal, kalau tadi tanah saya balikkan atas nama kawan saya, kemudian saya masukkan dalam TA, bahwa tanah dimilikinya, datang ke BPN dan BPN akan melakukan peralihan. Jadi cuma bayar BPHTB. Jadi straight forward,” kata Sofyan.

 

Terkait pelonggaran syarat, BPN hanya melonggarkan terkait pemenuhan dokumen sampai pertengahan 2018 dengan syarat WP telah mendaftar terlebih dahulu sebelum 31 Desember 2017. Pelonggaran tersebut diperbolahkan, misalnya tanah yang akan dilakukan balik nama ternyata belum bersertifikat sehingga harus diukur dan diterbitkan sertifikat. BPN juga akan menerbitkan surat edaran dan mensosialisasikan secara lebih detil kepada jajaran pegawai dan pejabat BPN agar pelaksanaannya tidak terkendala.

 

“Kami juga menyadari karena proses administrasi antara pendaftaran dengan sampai proses dikeluarkan hak itu di BPN perlu waktu, itu kita berikan batas waktu. Yang penting daftarkan dulu. Kemudian kita beri waktu untuk BPN mengurus hingga akhir Maret 2017. Yang penting daftarkan dulu, kalau sudah didaftarkan akhir Desember, kemudian proses BPN bisa proses sampai akhir Maret. Terutama peralihan tanah dan bangunan yang melibatkan badan hukum, kalau pribadi biasanya straight forward,” kata Sofyan.

 

Sekadar informasi. data yang disampaikan Ditjen Pajak menyebutkan bahwa WP yang memiliki harta berupa tanah dan bangunan yang akan dilakukan balik nama ada sekitar 151 ribu. Per tanggal 16 November 2017, baru sekitar 34 ribu WP yang melakukan proses balik nama dari nominee menjadi atas nama WP bersangkutan atau masih ada sekitar 120 ribu WP yang belum melakukan balik nama.

 

(Baca Juga: Kini, NPWP Badan Bisa Dibuat Oleh Notaris)

 

Dari 34 ribu WP yang sudah melakukan proses balik nama, ternyata ada yang ditolak proses balik nama sekitar 20 persen. “Dari 20 persen yang ditolak, alasannya adalah 48% persyaratan formalnya. Yang 28% alasannya adalah perbedaan data, misal beda lokasi dan ukuran. Yang 9% harta itu tidak masuk dalam TA, tiba-tiba sekarang masuk. Yang 9% lainnya itu adalah developer dan 8% adalah alasan lainnya,” kata Ani menjelaskan.

 

Pada kesempatan tersebut, Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI), Yualita Widyadhari mengklarifikasi bahwa menurut Permen ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2017 secara tegas menyebut bahwa akta pernyataan hanya dapat dibuat Notaris. Mengutip aturan tersebut, Yualita menyebutkan bahwa pengalihan hak atas tanah dilakukan melalui penandatanganan surat pernyataan antara WP dan nominee dihadapan Notaris yang isinya menyebutkan bahwa tanah dan bangunan dimaksud adalah milik WP.

 

“Kami apresiasi atas adanya kelonggaran SKB dan support-nya untuk proses balik nama terkait pemenuhan amnesti pajak,” kata Yualita.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait