PPATK: Pengawasan Layanan Fintech Perlu Sinergi Lembaga Terkait
Berita

PPATK: Pengawasan Layanan Fintech Perlu Sinergi Lembaga Terkait

PPATK saat ini sedang merealisasikan kesepahaman bersama Bawaslu untuk melakukan monitoring dana bantuan parpol.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

“Ini lebih menguntungkan para pelaku transaksi menyimpang, sehingga membuat typology pencucian uang menjadi semakin kompleks dan tersembunyi serta undetected.”

 

Tantangan lain, tidak ada jarak, sempitnya waktu atas kemajuan teknologi informasi dan kompleksitas perilaku (TPPU) dan pendanaan terorisme akan menambah beban pencegahan dan pemberantasan TPPU. Hal ini disebabkan minimnya tingkat kepatuhan industri keuangan dan kepatuhan pelaporan kepada PPATK.

 

“Ada derivation effect atas minimnya tingkat pelaporan tersampaikannya pesan jelas pada para pelaku kriminal bahwa industri keuangan Indonesia mendukung TPPU dan pendanaan Terorisme. Paling mengkhawatirkan perilaku TPPU dan pendanaan terorisme hilangnya harga diri, integritas ekonomi, dan peradaban suatu bangsa,” lanjutnya.

 

Perbankan rentan dimanfaatkan

Selain itu, kajian PPATK menjelang Pilkada Serentak 2018 sektor perbankan (khususnya bank daerah) rentan dan berpotensi digunakan dan dimanfaatkan para calon kepala daerah untuk membiayai segala bentuk kampanye dan memuluskan jalan menjadi kepala daerah.  Modus yang kerap digunakan pemberian atau pengucuran kredit jumlah relatif besar kepada masyarakat (oknum) atau nominee dengan penerima manfaat sebenarnya yakni para calon kepala daerah bertarung.

 

“Kami mengimbau dan memperingatkan kepada perbankan, khususnya bank daerah untuk tidak melakukan kegiatan operasional bank yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, penting bagi kita semua mengacu pada kerangka berpikir yang sama dan memiliki National Risk Assessment (penilaian risiko nasional Indonesia). Lalu lebih detail dituangkan dalam kerangka Sectoral Risk Assessment (SRA),” ujarnya. (Baca Juga: Jual-Beli Bitcoin di Indonesia Masuk ‘Area Abu-Abu’)

 

Apalagi sesuai Rencana Strategis PPATK 2018 terkait Pilkada Serentak, PPATK telah menyepakati penyusunan memorandum of understanding (MOU) bersama dengan Bawaslu guna turut mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2018. “PPATK saat ini sedang merealisasikan kesepahaman tersebut yang secara intensif didiskusikan bersama Bawaslu, antara lain melakukan monitoring atas dana bantuan parpol,” kata Kiagus.

 

Dia menambahkan pendekatan PPATK tidak lagi terfokus kepada penanganan individual kasus, melainkan juga penanganan secara keseluruhan sistem (sistemik). Mengingat pencucian uang melibatkan kerja sama yang seringkali sulit dideteksi tanpa adanya kerja sama dengan lembaga terkait.

 

“Dengan kesadaran penuh, mencegah dan memberantas TPPU ialah adanya kerja sama yang aktif dan berkesinambungan antara seluruh pemangku kepentingan untuk menyatukan langkah secara fokus dan terarah serta menjaga akuntabilitasnya kepada publik sebagai pemangku kepentingan utama,” katanya.

Tags:

Berita Terkait