Presiden Beri Prabowo Pangkat Jenderal Kehormatan, Koalisi: Merusak Nama Baik TNI
Terbaru

Presiden Beri Prabowo Pangkat Jenderal Kehormatan, Koalisi: Merusak Nama Baik TNI

Ada Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor: KEP/03/VIII/1998/DKP, telah menetapkan Prabowo Subianto bersalah dan terbukti melakukan beberapa penyimpangan dan kesalahan termasuk penculikan terhadap aktivis pro demokrasi tahun 1998.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Gufron mengingatkan Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor: KEP/03/VIII/1998/DKP, telah menetapkan Prabowo Subianto bersalah dan terbukti melakukan beberapa penyimpangan dan kesalahan termasuk penculikan terhadap aktivis pro demokrasi tahun 1998. Berdasarkan surat keputusan itu Prabowo Subianto dijatuhkan hukuman berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan.

“Pemberian pangkat kehormatan terhadap seseorang yang telah dipecat secara tidak hormat oleh TNI sejatinya telah mencederai nilai-nilai profesionalisme dan patriotisme dalam tubuh TNI,” ujar Gufron dikonfirmasi.

Pemberian anugerah ini memupuskan harapan masyarakat sipil terhadap janji Jokowi menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Gelar kehormatan bagi Prabowo Subianto bentuk pengkhianatan terhadap gerakan Reformasi 1998. Dia juga belum pernah diadili atas tuduhan kejahatan yang dia lakukan.

Dengan kata lain, nama Prabowo Subianto masih masuk dalam daftar hitam terduga pelaku kejahatan kemanusiaan karena belum pernah diputihkan atau dibersihkan melalui sidang pengadilan yang terbuka melalui Pengadilan HAM ad hoc yang digelar untuk mengadili kasus penculikan dan penghilangan aktivis 1997-1998.

Meruntuhkan muruah TNI

Koalisi mencatat Jokowi kerap memberikan apresiasi dan karpet merah bagi terduga pelaku kejahatan HAM di Indonesia. Bagi Gufron hal itu menunjukan human rights vetting mechanism tidak pernah dijalankan dalam sistem politik dan pemerintahan di Indonesia. Padahal, memeriksa latar belakang atau rekam jejak personil yang akan menduduki jabatan-jabatan publik atau yang disebut juga vetting mechanism, merupakan elemen kunci dari reformasi sektor keamanan yang efektif.

Gufron mengingatkan dalam Updated Set of Principles for the Protection and Promotion of Human Rights Through Action to Combat Impunity PBB tahun 2005 memandatkan pejabat dan pegawai publik yang secara pribadi bertanggung jawab atas pelanggaran berat HAM. Khususnya yang terlibat di bidang militer, keamanan, polisi, intelijen, dan peradilan, tidak boleh terus bertugas di lembaga negara. Terlebih, pemberian gelar kehormatan terhadap Prabowo Subianto bakal merusak nama baik institusi TNI.

“Bagaimana mungkin orang yang diberhentikan oleh TNI pada masa lalu karena terlibat atau bertanggung jawab dalam kejahatan kemanusiaan hari ini malah diberi gelar kehormatan,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait