Presiden Jokowi: Tangani Pembajakan Hak Cipta Musik Seperti Pencurian Ikan
Utama

Presiden Jokowi: Tangani Pembajakan Hak Cipta Musik Seperti Pencurian Ikan

Kapolri berdalih sulit melakukan penegakan hukum karena pembajakan hak cipta musik termasuk delik aduan.

RED
Bacaan 2 Menit

Menurut Jokowi, ia akan menangani aksi pembajakan seperti halnya aksi pencurian ikan. “Ada 7.000 kapal asing melakukan illegal fishing, narkoba tiap hari bunuh 50 orang, yang dianggap sudah biasa, mati dianggap biasa, tapi buat saya tidak biasa,” katanya.

Turut hadir di Istana Negara, musisi yang juga Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mengatakan dia sudah mengusulkan pembentukan Kaukus Parlemen Anti-Pembajakan dan Penegakan Hak Cipta dalam sidang paripurna DPR bulan lalu.

Sementara, musisi Dwiki Dharmawan mengusulkan kepada Presiden untuk memasukkan pendidikan hak kekayaan intelektual ke dalam kurikulun sekolah. Dengan demikian manusia Indonesia akan belajar menghargai karya orang lain sejak dini.

Tidak Paham
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengemukakan, sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, kasus pembajakan merupakan delik aduan. Oleh karena itu, sebelum dilakukan penindakan oleh personel Polri harus ada pengaduan terlebih dahulu dari pemilik hak ciptanya.

“Saya dengan mereka (para pencipta lagu, red) sudah dua kali ketemu, dan memang dari awal sudah disampaikan ke saya, dan kita tindak lanjuti masalah yang terkait dengan pembajakan hak cipta ini,” kata Badrodin di Istana Negara, Jakarta, Senin (18/5).

Badrodin menduga selama ini para pengurus dan anggota ASIRI maupun PAPRI banyak yang tidak paham, jika masalah pembajakan lagu itu termasuk delik aduan. Oleh karena itu, dia berharap ada kerja sama kedua pihak baik dari Polri maupun dari pemilik hak itu.

“Kita harus ada tindak lanjutnya untuk bisa berkoordinasi bagaimana teknis melakukan pengaduan. Karena tidak setiap saat pemilik hak cipta ini untuk bisa mengadu,” katanya.

Tags:

Berita Terkait