Presiden Tetapkan Tunjangan Jabatan Ketua MA/MK Rp121 Juta
Utama

Presiden Tetapkan Tunjangan Jabatan Ketua MA/MK Rp121 Juta

Sedangkan, tunjangan jabatan Hakim Agung atau Hakim Konstitusi sebesar Rp72 Juta.

Ali
Bacaan 2 Menit
Para hakim agung. Foto: SGP.
Para hakim agung. Foto: SGP.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.  

Berdasarkan PP ini, Presiden SBY menetapkan tunjangan jabatan Ketua Mahkamah Agung atau Ketua Mahkamah Konstitusi sebesar Rp121 juta per bulan. Sedangkan, hakim agung atau hakim konstitusi memperoleh Rp72 juta setiap bulannya.

Presiden SBY menerbitkan PP ini dengan pertimbangan jaminan keamanan dan kesejahteraan hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pasal 48 ayat (1) berbunyi, “Negara memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan hakim dan hakim konstitusi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan kekuasaan kehakiman”. Pasal 48 ayat (2) menyatakan, “Jaminan keamanan dan kesejahteraan hakim dan hakim konstitusi sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” 

Sebagaimana dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, PP No.55 Tahun 2014 ini terdiri atas; a. gaji pokok; b. tunjangan jabatan; c. rumah negara; d. fasilitas transportasi; e. jaminan kesehatan; f. jaminan keamanan; g. biaya perjalanan dinas; h. kedudukan protokol; i. penghasilan pensiun; j. tunjangan lainnya.

“Gaji pokok bagi Hakim Agung dan Hakim Konstitusi diberikan setiap bulan, mengacu pada Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai ketentuan dan besaran gaji pokok pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara,” bunyi Pasal 4 ayat (1) dan (2) PP tersebut.

Adapun tunjangan Jabatan Hakim Agung dan Hakim Konstitusi yang diberikan setiap bulan sebagaimana tercantum dalam lampiran PP ini adalah:

                                Tunjangan Jabatan Hakim Agung dan Hakim Konstitusi
No.JabatanBesaran
1. Ketua Mahkamah Agung Rp121.609.000,00
2. Ketua Mahkamah Konstitusi Rp121.609.000,00
3. Wakil Ketua Mahkamah Agung Rp  82.451.000,00
4. Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Rp  77.504.000,00
5. Ketua Muda Mahkamah Agung Rp  77.504.000,00
6. Hakim Agung Mahkamah Agung RP  72.854.000,00
7. Hakim Konstitusi Rp  72.854.000,00

Menurut PP ini, Hakim Agung dan Hakim Konstitusi disediakan fasilitas rumah negara dan fasilitas transportasi selama menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun kedudukan protokol dalam acara kenegaraan dan acara resmi diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Hakim Agung dan Hakim Konstitusi diberikan jaminan keamanan dalam pelaksanaan tugas, yang meliputi: a. Tindakan pengawalan; dan b. Perlindungan terhadap hukum.
“Jaminan keamanan sebagaimana dimaksud didapatkan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan diatur dengan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung dan/atau Sekretaris Jendral Mahkamah Konstitusi,” bunyi Pasal 8 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 ini.

Apabila melakukan perjalanan dinas, menurut PP ini, Hakim Agung dan Hakim Konstitusi diberikan fasilitas biaya perjalanan, yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Hakim agung dan hakim konstitusi juga diberikan tunjangan berupa: a. Tunjangan keluarga; dan b. Tunjangan beras, yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian juga mengenai tunjangan kesehatan, hakim agung dan hakim konstitusi mendapatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dilarang Terima Honor
Dengan berlakunya PP ini, hakim agung dan hakim konstitusi tidak boleh menerima honorarium apapun yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ketentuan ini diatur dalam Pasal 13 PP tersebut.

“Apabila Hakim Agung dan Hakim Konstitusi menerima honorarium sebagaimana dimaksud, maka pejabat dimaksud harus mengembalikan honorarium yang telah diterima tersebut ke kas negara,” demikian bunyi Pasal 13 ayat (2) PP yang diundangkan pada 7 Juli 2014 ini.

Sekadar mengingatkan, hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi sudah lebih dahulu dinaikan gaji dan tunjangannya oleh Presiden SBY melalui PP No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di bawah Mahkamah Agung.

Berdasarkan PP No.94 Tahun 2012 itu tunjangan Ketua Pengadilan Tingkat Banding sebesar Rp40,2 juta dan hakim pemula (masa kerja 0 tahun) untuk pengadilan Kelas II sebesar Rp8,5 juta. Jadi, diperkirakan take home pay hakim pemula berkisar Rp10,5 juta hingga Rp45 juta bagi hakim paling senior (hakim tinggi).

Fenomena ini sempat menurunkan minat Ketua Pengadilan Tinggi menjadi hakim agung karena gaji mereka lebih tinggi dari hakim agung. “Hakim tinggi saat ini memiliki gaji sekitar Rp40 juta-an, sedangkan hakim agung sekitar Rp30 juta-an,” ujar Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri pada 2013 lalu.

Hakim Agung Supandi juga pernah mengeluhkan rendahnya gaji hakim agung dibanding hakim tinggi, padahal tugas hakim agung cukup berat. “Sekarang terjadi inkonstitusionalitas di peradilan. Hakim agung gajinya lebih rendah dari hakim di bawahnya (Pengadilan Tinggi,-red). Ini bagus bila diperjuangkan oleh KY,” ujarnya pada Agustus 2013 lalu.

Anggota Komisi Hukum Nasional Frans Hendra Winata bahkan pernah mengusulkan agar gaji hakim agung di Indonesia dinaikkan menjadi Rp500 juta, seperti hakim agung di Singapura. Tujuannya, agar para hakim agung tidak tergiur suap oleh pihak berperkara.
Tags:

Berita Terkait