Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum BANI Mampang, Subani dari kantor hukum Amir Syamsudin & Partners mempertanyakan putusan tersebut. Menurutnya apa yang dijadikan obyek gugatan seharusnya sudah tepat karena berkaitan dengan Surat Keputusan Menkumham tentang akta pendirian BANI Souverign yang merupakan obyek dari PTUN. “Putusan tersebut sungguh aneh. Kan obyek gugatan PTUN adalah SK Pejabat Publik. SK Menteri Hukum dan HAM adalah SK Pejabat Publik,” kata Subani kepada hukumonline.
Oleh karena objek sengketa adalah surat keputusan, maka seharusnya PTUN berwenang mengadili dan memutus perkara. “Kalau mau dibawa ke masalah apa saja juga bisa, tapi kan gugatan kita khusus ke PTUN dan obyek gugatan jelas,” tuturnya.
Subani sendiri menyatakan pihaknya membuka peluang untuk mengajukan kasasi. “Kelihatannya begitu tapi klien belum kasih instruksi,” pungkasnya.