Pukat UGM: Capim KPK Tidak Harus Wakili Institusi
Aktual

Pukat UGM: Capim KPK Tidak Harus Wakili Institusi

ANT
Bacaan 2 Menit
Pukat UGM: Capim KPK Tidak Harus Wakili Institusi
Hukumonline

Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai calon pimpinan KPK tidak perlu harus berasal dari perwakilan atau mewakili masing-masing institusi penegak hukum.

"Tidak perlu harus ada perwakilan, misalnya dari Kepolisian, TNI, atau Kejaksaan," kata peneliti Pukat UGM, Oce Madril di Yogyakarta, Selasa.

Menurut Oce, pansel calon pimpinan KPK tidak perlu merasa terbebani mengenai ada atau tidaknya perwakilan dari institusi-institusi tersebut.

"Tidak perlu ada perlakuan istimewa terhadap calon dari unsur seperti Kejaksaan dan Kepolisian," katanya.

Menurut dia, pembentukan KPK didasarkan pada ketidakmampuan institusi penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian untuk melakukan pemberantasan korupsi secara khusus. "Sehingga, sebetulnya tidak wajib harus ada perwakilan dari keduanya," kata dia.

Kendati demikian, menurut dia, pansel KPK tetap harus memperlakukan seluruh calon secara objektif dan setara, dengan memprioritaskan aspek integritas calon. "Semua harus diperlakukan sama dan objektif," katanya.

Pansel KPK, kata dia, juga perlu mengintensifkan publikasi seluruh profil calon yang telah lolos seleksi administrasi. "Masyarakat harus selalu dilibatkan untuk mengawal," kata dia.

Tags: