Pungutan OJK terhadap Konsultan Hukum Dikritik
Berita

Pungutan OJK terhadap Konsultan Hukum Dikritik

HKHPM tidak keberatan dengan registration fee, tetapi keberatan untuk annual fee.

RZK
Bacaan 2 Menit
Pungutan OJK terhadap Konsultan Hukum Dikritik
Hukumonline

Meskipun baru dalam bentuk rancangan, rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menarik pungutan terhadap profesi konsultan hukum dikritik. Sebelumnya, Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) Indra Safitri menyatakan pihaknya berharap konsultan hukum tidak dikenai pungutan.

Tertuang dalam materi sosialisasi RPP tentang Pungutan oleh OJK yang dipaparkan dalam sebuah seminar di Jakarta, November 2012 silam, OJK menyatakan penggunaan pungutan untuk membiayai kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset, serta kegiatan pendukung lainnya. OJK memproyeksikan pada tahun 2017 pembiayaan lembaga yang dibentuk berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011 ini akan mandiri.

OJK memberlakukan enam jenis pungutan. Pertama, pungutan terkait biaya pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penelitian untuk satu tahun. Kedua, pungutan terkait biaya pendaftaran dan persetujuan produk.

Ketiga, pungutan terkait biaya penelaahan dokumen aksi korporasi emiten atau perusahaan publik dan biaya penelaahan dokumen aksi pengendali baru emiten atau perusahaan publik. Keempat, pungutan terkait biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan lembaga. Kelima, pungutan terkait biaya perizinan dan pendaftaran orang perseorangan. Keenam, biaya penyediaan data dan informasi.

Dari keenam jenis pungutan itu, dua diantaranya diberlakukan terhadap konsultan hukum, dengan rincian sebagai berikut:     

Jenis Pungutan

Besaran

Pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penelitian untuk satu tahun

Rp1 juta – 2 juta per orang

Pungutan terkait biaya perizinan dan pendaftaran orang perseorangan

Rp5 juta per orang


Pakar hukum perbankan, Yunus Husein berpendapat konsultan hukum seharusnya tidak dikenakan pungutan. Pasalnya, konsultan hukum posisinya hanya sebagai profesi penunjang perbankan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: