OJK Sosialisasikan Iuran Industri Jasa Keuangan
Berita

OJK Sosialisasikan Iuran Industri Jasa Keuangan

Industri Perbankan masih memperdebatkan perihal pungutan oleh OJK.

FNH
Bacaan 2 Menit
Ketua OJK Muliaman Hadad (kiri). Foto: Sgp
Ketua OJK Muliaman Hadad (kiri). Foto: Sgp

Lembaga pengawas jasa keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merancang Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Rancangan PP ini mulai disosialisasikan oleh OJK kepada seluruh stakeholder.

Pada dasarnya, iuran yang rencananya akan dipungut oleh OJK bervariasi. Perbankan dan lembaga non perbankan seperti asuransi, pegadaian akan dikenakan pungutan sebesar 0,03 persen sampai 0,06 persen dari jumlah total aset. Sementara untuk pasar modal seperti bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan serta yang lainnya akan dikenakan pungutan yang berkisar antara 7,5 persen hingga 15 persen dari total pendapatan usaha.

Besaran pungutan ini akan dilakukan bertahap hingga tahun 2015. Berdasarkan RPP ini, pada 2013 nanti OJK akan mengambil 50 persen dari besaran pungutan yang ditetapkan, 2014 sebesar 75 persen dari besaran pungutan yang ditetapkan dan pada 2015 sebesar 100 persen dari total besaran pungutan yang ditetapkan.

Namun, beberapa pihak terutama industri Perbankan masih memperdebatkan perihal pungutan ini. Ketua Asosiasi Bank Daerah (Asbanda), Eko Budiwiyono, misalnya. Budi mengatakan, tidak berkeberatan OJK juga mengambil iuran dari jasa keuangan, tetapi akan lebih baik lagi jika pungutan tersebut hanya dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saja.

"Pada dasarnya kami tidak berkeberatan, tetapi lebih baik OJK tidak mengambil pungutan dan hanya di LPS saja," kata Eko dalam acara Sosialisasi Rancangan PP tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Kamis (22/11).

Menurut Eko, pungutan sebaiknya diakomodir oleh LPS saja. Selama ini, industri perbankan membayar iuran kepada LPS sebesar 0,2 persen per tahun. Ia menilai, jika LPS ternyata bisa mengakomodir iuran, OJK tidak harus ikut mengambil pungutan kepada industri perbankan.

"Jadi mungkin bisa diakomodir dari premi LPS sehingga tidak banyak premi. Kita tidak keberatan sebenarnya iruan itu tapi kalau bisa diakonodir ke LPS kenapa tidak," ujarnya.

Tags: