Raker Komisi III-Kejagung Bahas Deponeering
Aktual

Raker Komisi III-Kejagung Bahas Deponeering

Ali
Bacaan 2 Menit
Raker Komisi III-Kejagung Bahas Deponeering
Hukumonline

Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung yang sempat tertunda beberapa minggu lalu, akhirnya terlaksana hari ini, Senin (7/3). Berbagai persoalan dari isu umum hingga kasus di lapangan menjadi topik pertanyaan para anggota Komisi III.

 

Namun, sikap Jaksa Agung yang menerbitkan surat pengesampingan perkara (deponeering) kasus Bibit Samad Riyanto-Chandra M Hamzah menjadi pertanyaan primadona.

 

Anggota Komisi III Ahmad Yani mengakui kewenangan deponeering merupakan kewenangan jaksa agung. Namun, ia menegaskan bahwa deponeering tidak bisa menghilangkan status dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi itu sebagai tersangka. Artinya, mereka akan menyandang status tersangka seumur hidupnya.

 

“Pandangan hukum saya, status deponeering itu tak hilangkan status tersangka. Pendapat saya ini bisa dipertanggungjawabkan secara intelektual dan keilmuan,” ujar pria yang berprofesi sebagai advokat ini.

 

Selain Yani, anggota-anggota lain yang menanyakan deponeering adalah Nasir Jamil (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera), M Taslim (Fraksi Partai Amanat Nasional), Bukhori Yusuf (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera), dan Martin Hutabarat (Fraksi Partai Gerindra).

 

Sebelumnya, dalam penjelasannya, Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan bahwa deponeering adalah kewenangan mutlak yang dimilikinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Mengesampingkan perkara demi kepentingan umum adalah merupakan hak dan kewenangan atau diskresi jaksa agung sesuai dengan asas oportunitas,” ujarnya.

 

Basrief mengutarakan dengan deponeering ini maka status Bibit-Chandra ini tak bisa lagi dinaikkan menjadi terdakwa dan bukan lagi menjadi tersangka. “Proses pidananya sudah selesai,” ujarnya.

Tags: