Rambu-rambu yang Harus Diperhatikan Korporasi dalam Perpres Beneficial Ownership
Utama

Rambu-rambu yang Harus Diperhatikan Korporasi dalam Perpres Beneficial Ownership

Mulai dari ragam upaya mengenali ultimate BO, kewajiban korporasi melakukan identifikasi dan verifikasi, sistem pengumpulan informasi, verifikasi lanjutan oleh otoritas negara, fungsi centre of registry dalam pengawasan, wewenang otoritas hingga pengenaan sanksi.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Hukumonline.com

Sumber: Presentasi Roy M. Adhitya Putra

 

Menurut Roy, pemilik manfaat dalam pasal 4 ini hanya kembali pada orang perorangan dan berdasarkan huruf a, b,c dan d mengarah pada pemegang saham lebih dari 25%. Hanya saja, jelas Roy, belum jelas apakah perseroan terbatas juga termasuk sebagai pemegang saham yang dimaksud dalam hal ini, karena tidak menutup kemungkinan misalnya pemegang saham PT mungkin merupakan SPV (Special Purpose Vehicle) yang didirikan diluar negeri.

 

Selanjutnya, sambung Roy, orang perorangan  yang dimaksud pasal 4 ayat (2) ini juga susah dibuktikan. Sehingga akan menjadi pertanyaan besar nantinya, kata Roy, terkait dasarnya sebagai apa kalau dia bukan pemegang saham, bukan direksi atau komisaris?.

 

Menariknya, hasil dari identifikasi maupun verifikasi BO yang dilakukan oleh perusahaan harus dilaporkan ke Sisminbakum yang dilakukan oleh perusahaan itu sendiri (self assesment).

 

Bahkan terang Heni, saat ini di Sisminbakum sudah ada kolom isian untuk informasi BO, berbeda dengan sebelumnya yang hanya ada kolom isian untuk legal person/pemegang saham, direksi dan komisaris. Dan setiap PT wajib ada Bo-nya tidak boleh dikosongkan karena bisa jadi BO nya juga ownershipnya sendiri. Jadi masing-masing korporasi, kata Heni, harus punya mekanisme tersendiri untuk mencari tahu siapa BO nya.

 

(Baca Juga: PPATK Jamin Perpres Beneficial Ownership Tak Ganggu Iklim Kemudahan Berusaha)

 

Heni-pun tak menyangkal memang pengisian data di Sisminbakum selama ini dilakukan oleh korporasi melalui perwakilan dari notaris sebagai gate keeper, sehingga akan memakan biaya jika perusahaan yang ingin melakukan pengkinian data BO harus terus menggunakan jasa notaris. Dalam hal ini, Heni menyebut pihaknya akan berusaha agar dapat dilakukan langsung oleh perusahaan demi kemudahan pengkinian data BO.

 

“Sedang dibahas apakah nanti akan dibuka updating tanpa harus lewat notaris, supaya ga bayar-bayar lagi tiap updating data. Yang jelas, subjek norma hukum di Perpres ini adalah korporasi walaupun nanti akan dikuasakan ke mana-mananya,” terang Heni.

 

Mengingat perubahan BO itu bukan merupakan corporate action melainkan BO action itu sendiri, sambung Heni, sehingga nanti setiap perusahaan yang akan melakukan corporate action harus ditahan terlebih dahulu, lakukan updating BO terlebih dahulu. Jika pelaporan BO tidak dipatuhi atau ketahuan melanggar akan disanksi, kalau bank bisa kita bantu kenakan sanksi juga dari OJK, papar heni.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait