Menteri Rangkap Jabatan Diminta Hadir di Sidang MK
Berita

Menteri Rangkap Jabatan Diminta Hadir di Sidang MK

Wakil dari Pemerintah meminta MK menghadirkan menteri yang rangkap jabatan dalam sidang pengujian UU Kementerian Negeri. Tujuannya, untuk membuktikan apakah pelayanan publik terganggu dengan rangkap jabatan itu.

Ali
Bacaan 2 Menit
Menteri Rangkap Jabatan Diminta Hadir di Sidang MK
Hukumonline

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah secara kompak membantah argumentasi Lily Wahid, pemohon pengujian UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara). Adik mantan Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid itu memang sedang mempersoalkan ketentuan rangkap jabatan dalam UU Kementerian Negara.

 

Menurut Lily, banyaknya menteri yang merangkap jabatan sebagai Ketua Umum Partai Politik bisa membuat pelayanan publik terganggu. Selain itu, Parpol yang dipimpin oleh si menteri tersebut juga akan terbengkalai. Hal ini, telah menimpa Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), tempat Lily bernaung. Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar memang merangkap jabatan sebagai Menakertrans.

 

Wakil dari Pemerintah, Mualimin Abdi menilai bahwa argumen pelayanan publik dapat terbengkalai perlu dibuktikan lebih lanjut. Caranya adalah memanggil para menteri yang merangkap jabatan sebagai Ketua Parpol itu ke ruang sidang MK. “Kami usulkan agar majelis hakim konstitusi memanggil para menteri-menteri itu,” ujarnya, Kamis (18/2).  

 

Mualimin mengatakan penjelasan UU Kementerian Negara memang menyebutkan bahwa menteri harus profesional dan mengutamakan pelayanan publik dengan baik. “Kita perlu meminta keterangan mereka, apakah rangkap jabatan sebagai ketua parpol membuat dia terganggu melayani publik atau tidak. Supaya clear,” tutur pejabat pada Departemen Hukum dan HAM ini. 

 

Sekedar mengingatkan, menteri yang merangkap jabatan sebagai ketua umum parpol bukan hanya Muhaimin. Ketua PPP Suryadarma Ali merangkap sebagai Menteri Agama dan Ketua PAN Hatta Rajasa merangkap sebagai Menteri Sekretaris Negara. 

 

Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Achmad Sodiki mengatakan akan memikirkan usulan Mualimin ini. Tentunya setelah mendiskusikannya dengan hakim konstitusi yang lain. “Nanti kami pertimbangkan apakah dipanggil atau tidak,” ujarnya.

Tags: