Raperda Bekasi Minimalkan Prostitusi
Aktual

Raperda Bekasi Minimalkan Prostitusi

ant
Bacaan 2 Menit
Raperda Bekasi Minimalkan Prostitusi
Hukumonline

Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Daris, menilai pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Pariwisata dan Hiburan dapat meminimalisir praktik prostitusi di wilayah setempat.


"Banyak masyarakat yang mengeluhkan kondisi tersebut dan melaporkannya kepada kami (DPRD), sehingga Raperda yang mengatur tentang aktivitas tersebut perlu segera disahkan," katanya, di Cikarang, Senin (9/4).


Menurut politisi PAN itu, kajian Raperda tersebut sudah terlantar selama enam bulan sejak diusulkan dan tidak ada kepastian dari Dinas Pemuda, Olah Raga, Budaya, dan Pariwisata (Disporabudpar). Dengan adanya Perda tersebut, kata dia, maka Kabupaten Bekasi bisa meningkatkan PAD dari sektor hiburan dan pariwisata melalui penarikan retribusi.


"Saat ini tidak ada payung hukum untuk menarik retribusi maupun pajak, jadi pengusaha khususnya tempat hiburan malam seenaknya saja beroperasi dan menjamur di mana-mana," katanya.


Praktik prostitusi yang dikeluhkan masyarakat, kata dia, terjadi di sepanjang jalan berstatus negara di kawasan setempat ketika malam hari. Karena jalur itu adalah pusat lalu lintas masyarakat dari berbagai wilayah di Jabodetabek. Jumlahnya bisa mencapai puluhan orang yang berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK) ditambah waria yang mangkal di atas trotoar jalan di jalan negara dan melintas di Kecamatan Cibitung.


Daris mengatakan, keberadaan PSK itu biasanya singgah di lokasi-lokasi karaoke, warung remang, serta pinggiran jalan sebagai sasaran mangkal. Pihaknya menyesali pembahasan Raperda Pariwisata dan Hiburan yang terkatung-katung tanpa ada kepastian dari eksekutif. "Itu penyebabnya, saya meminta eksekutif secepatnya melakukan pembahasan kembali karena sangat penting dan 2012 ini harus sudah berfungsi," ujarnya.

Tags: