Reklame Rokok Harus Dilarang
Berita

Reklame Rokok Harus Dilarang

Selain berdampak buruk, pemasukan dari reklame rokok ke pemerintah daerah ternyata sangat kecil.

MVT
Bacaan 2 Menit
Reklame rokok diruang publik harus dilarang. Foto: Ilustrasi (Sgp)
Reklame rokok diruang publik harus dilarang. Foto: Ilustrasi (Sgp)

Tim peneliti dari Tobacco Control Support Center (TCSC) mendapatkan fakta bahwa pendapatan daerah dari industri rokok ternyata sangat kecil. Jumlahnya tidak sebanding dengan dampak buruk yang ditimbulkan rokok kepada masyarakat. Karena itu, TCSC meminta pemerintah daerah melarang reklame rokok di ruang publik.

 

Demikian disampaikan Alex Papilaya, Ketua Tim Peneliti TCSC, saat mempresentasikan hasil penelitian TCSC di Jakarta, Rabu (15/6). Alex menjelaskan, timnya melakukan penelitian di tiga kota yaitu Semarang, Surabaya, dan Pontianak. Ketiga kota ini dipilih karena memiliki struktur pendapatan daerah yang sama.

 

Alex katakan, ada tiga bentuk reklame yang dinilai tim peneliti yaitu reklame bando, reklame megatron, papan billboard, reklame berjalan, baliho, reklame kain, selebaran, stiker, reklame film, reklame udara, reklame suara, peragaan, dan sign net.

 

Hasilnya, kata Alex, pendapatan ketiga kota ini dari pajak reklame rokok hanya 0,12 persen–1,01 persen dari total pendapatan daerah. “Jumlahnya bahkan terus menurun dari tahun ke tahun sejak tahun 2008,” ujarnya.

 

Di Kota Semarang, pendapatan dari reklame rokok pada tahun 2008 hanya sebesar 0,8 persen dari pendapatan asli daerah dan menurun jadi 0,6 persen tahun berikutnya.

 

Di Kota Pontianak dan Surabaya, meski naik, Alex menegaskan jumlahnya tidak signifikan. Di Kota Surabaya, jumlahnya hanya 0,94 persen dari PAD tahun 2008. Tahun berikutnya, jumlah ini naik meski tidak signifikan, 2,88 persen dan 3,11 persen di tahun 2010.

 

Di Pontianak, jumlahnya 1,64 persen di tahun 2008, 2,46 persen di tahun 2009, dan menurun lagi menjadi 1,76 persen di tahun 2010. 

Tags: