Salah satu pihak yang akan dimintai keterangannya adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat selaku pelaksana eksekusi dan Mendiknas. Yayasan menilai KPN Jakbar tak lagi mengambil langkah untuk melaksanakan eksekusi ulang setelah upaya eksekusi sebelumnya dihadang massa.
Sementara, Mendiknas dipersoalkan karena memberi izin kepada pihak Thoby cs untuk melaksanakan wisuda terhadap para mahasiswa Usakti. Padahal, berdasarkan putusan MA tersebut, Thoby bukan lagi sebagai Rektor Usakti yang sah. Komisi III berjanji akan memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan tertundanya eksekusi ini.