RUU Ormas ‘Obok-obok’ Sumbangan Keagamaan
Berita

RUU Ormas ‘Obok-obok’ Sumbangan Keagamaan

Semua sumber pendanaan harus dilaporkan dan disetujui terlebih dulu oleh pemerintah.

Oleh:
Ady
Bacaan 2 Menit
Demo FPI menuntut pembubaran Ahmadiyah beberapa waktu lalu. Foto: ilustrasi (Sgp)
Demo FPI menuntut pembubaran Ahmadiyah beberapa waktu lalu. Foto: ilustrasi (Sgp)

Orang yang beribadah di rumah ibadah biasanya menyisihkan sebagian uangnya untuk disumbangkan. Misalnya, di Masjid, ada kotak amal yang kerap digunakan untuk mengumpulkan uang sumbangan dari umat muslim yang beribadah di Masjid. Ada juga uang kolekte di Gereja. Namun, kemunculan RUU Ormas dinilai akan membatasi organisasi kemasyarakatan untuk mengelola dana tersebut.

Sekertaris Jenderal Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) Romo Benny Soesatyo mengatakan, RUU Ormas juga akan mengancam keberadaan lembaga atau organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang keagamaan. Khususnya soal pengelolaan dan peruntukkan dana sumbangan. Pasalnya, dalam RUU itu, Benny melihat pengelolaan uang sumbangan rumah ibadah akan diatur oleh pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut Benny, hal itu tidak hanya berlaku di organisasi kemasyarakatan tapi di seluruh organisasi yang memiliki dana dari masyarakat. Dalam RUU Ormas, Benny melihat dana tersebut akan dikelola secara terpusat oleh Mendagri. Misalnya, ketika sebuah gereja mengumpulkan sumbangan dari dana kolekte, lalu ingin menyalurkannya kepada korban bencana banjir di suatu daerah.

Bila menggunakan ketentuan yang ada di RUU Ormas maka organisasi gereja yang mengumpulkan dana itu harus melaporkannya ke pemerintah. Dan peruntukan dana itupun harus sesuai dengan arahan pemerintah. “Diintervensi penggunaannya,” kata Benny dalam diskusi di kantor The Wahid Institute di Jakarta, Jumat (2/11).

Benny juga menyoroti definisi Ormas dalam RUU Ormas yang tidak jelas, sehingga semua hal terkesan diatur.

Pada saat yang sama, Program Officer Advokasi dan Monitoring The Wahid Institute, M Subhi Azhari, mengatakan RUU Ormas sangat mungkin digunakan untuk mengintervensi organisasi berbasis keagamaan yang kritis terhadap pemerintah.

Selain itu, umat beragama yang ingin mendirikan organisasi pun terancam terhambat oleh RUU tersebut. Misalnya, sebuah pesantren yang belum mendapatkan izin dari pihak terkait karena keterbatasan dana. Maka, Azhari mengacu ketentuan dalam RUU Ormas, pesantren yang belum mengantongi izin itu akan dibekukan. “Kita paham dan sepakat dengan koalisi untuk menolak (RUU Ormas,-red),”tuturnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: