RUU Perbankan Singgung Kualitas Bankir dalam Negeri
Aktual

RUU Perbankan Singgung Kualitas Bankir dalam Negeri

FAT
Bacaan 2 Menit
RUU Perbankan Singgung Kualitas Bankir dalam Negeri
Hukumonline

Salah satu klausul dalam RUU Perbankan yang tengah dibahas dewan dan pemerintah bertujuan untuk meningkatkan keahlian bankir dalam negeri. Klausul tersebut tertuang dalam Pasal 59 ayat (2) RUU Perbankan yang berbunyi bahwa tenaga kerja asing wajib memberikan alih teknologi dan alih keahlian yang dimilikinya kepada tenaga kerja Indonesia yang mendampinginya.

"Adanya pasal itu diharapkan bahwa bankir domestik semakin meningkat level quality dan plan field dengan bankir-bankir internasional," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis di Komplek Parlemen di Jakarta, Senin (16/9).

Harry mengakui, pembahasan RUU Perbankan telah lama dilakukan. Bahkan, pembahasan semakin terhambat lantaran adanya pembahasan RUU APBN 2014 yang mayoritas anggota Komisi XI ikut di dalamnya. Meski begitu, pembahasan RUU Perbankan sudah mendekati tahap akhir. "(Pembahasan draf, red) Sudah 80 persen," katanya.

Untuk diketahui, dalam RUU Perbankan penggunaan tenaga kerja asing bisa dilakukan sesuai kebutuhan bank umum yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh asing. Calon tenaga kerja asing tersebut harus membuat surat pernyataan kesanggupan (letter of commitment) untuk melaksanakan pekerjaannya, melaksanakan alih teknologi dan keahlian yang dimilikinya kepada tenaga kerja Indonesia yang mendampinginya. Penggunaan tenaga kerja asing ini wajib dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tags: