Saham Newmont Jadi Rebutan
Berita

Saham Newmont Jadi Rebutan

Pemerintah Pusat ngotot membeli saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara sebesar 7 persen melalui dana PIP. Namun, DPR siap menjegal.

Yoz
Bacaan 2 Menit
Saham Newmont Jadi Rebutan
Hukumonline

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) tengah bersaing memperebutkan saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara sebesar tujuh persen. Bahkan, untuk memuluskan niat tersebut, Pemerintah mengklaim telah menyiapkan dana dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebesar Rp3 triliun. Namun, DPR siap ’menjegal’ upaya Pemerintah yang diwakili Kementerian Keuangan tersebut.

 

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan memastikan membeli saham divestasi Newmont sebesar 7 persen. Pembelian ini merupakan tahap akhir dari kewajiban divestasi saham perusahaan tambang mineral itu sesuai Pasal 24 Kontrak Karya Tahun 1986. Dalam rilisnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Hadiyanto, mengatakan pembelian saham ini dilakukan melalui PIP.

 

“Saat ini PIP sedang finalisasi terms and conditions pembelian tersebut. Hal ini meliputi pembayaran, hak dan kewajiban para pihak, serta hal teknis lainnya,” ujarnya di situs Kemenkeu, Senin (18/4).

 

Menurut Hadiyanto, pembelian saham oleh pemerintah ini dilandasi kepentingan untuk membangun pengawasan industri mineral tersebut. Apalagi, katanya, Pemerintah merupakan pihak dalam kontrak karya tersebut, sehingga pengawasan lebih efektif. Kemenkeu sendiri telah menyampaikan surat kepada Presiden Direktur Newmont pada tanggal 14 April 2011 lalu. Berdasarkan data dari Ditjen Kekayaan Negara, nilai dari saham divestasi divestasi Newmont itu sekitar AS$271,6 juta.

 

Namun, langkah pemerintah untuk membeli saham divestasi Newmont itu ditentang DPR. Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan, dana PIP tidak bisa digunakan pemerintah untuk membeli saham. Dana PIP hanya bisa digunakan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan perumahan. “Memangnya pemerintah ingin menjadi broker,” ujarnya kepada hukumonline.

 

Harry mengatakan, tanpa persetujuan Komisi XI, Menteri Keuangan tidak bisa mengambil keputusan menyangkut aset negara, keuangan negara dan penggunaan keuangan negara tanpa ada persetujuan DPR. Atas dasar ini pula, Harry menyarankan agar saham divestasi Newmont sebesar 7 persen diserahkan kepada Pemda Nusa Tenggara Barat. 

 

Hal yang sama diutarakan rekan Harry di Komisi XI, Achsanul Qosasi. Politisi Partai Demokrat ini menyarankan sebaiknya Pemerintah tidak ngotot membeli saham Newmont. “Biar saja saham tersebut dimiliki pemda setempat untuk mensejahterakan rakyatnya,” ujarnya.

Tags: