Saksi Hambalang Diancam Bu Pur, KPK Akan Berikan Perlindungan
Berita

Saksi Hambalang Diancam Bu Pur, KPK Akan Berikan Perlindungan

KPK sudah meminta Biro Hukum berkomunikasi dengan Lisa.

NOV
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: SGP
Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: SGP
Salah seorang saksi kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Lisa Lukitawati Isa mengaku menerima ancaman dari Sylvia Sholeha alias Bu Pur. Istri Kombes Pol (Purn) Purnomo D Rahardjo atau biasa disapa Bu Pur disebut-sebut sebagai orang dekat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Lisa mengatakan ancaman tersebut ia terima sejak beberapa waktu lalu. Bahkan, setelah memberikan keterangan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2012, Lisa tidak sengaja bertemu Bu Pur di Makassar. Ketika Lisa mau mengkonfirmasi mengenai kebenaran aliran uang dalam proyek Hambalang, ia malah mendapat ancaman.

“Setelah diperiksa KPK, satu yang beliau (Bu Pur katakan), jangan pernah membuka mulut mengenai uang. Kalau tidak bisa berakhir seperti Arief Gundul,” kata Lisa sambil terisak saat menjadi saksi dalam sidang perkara korupsi Hambalang dengan terdakwa Machfud Suroso di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1).

Arief Gundul yang dimaksud Lisa bernama asli Arief Gunawan. Pria ini kerap disinggung dalam sidang perkara korupsi Hambalang. Arief disebut-sebut sebagai operator Bu Pur dan merupakan salah seorang saksi dalam kasus Hambalang. Namun, secara tiba-tiba, Arief meninggal pada akhir 2012. Arief dimakamkan di Yogyakarta.

Lisa menceritakan, ia pernah dihubungi Arief sebelum meninggal. Arief mewanti-wanti Lisa agar tidak bernasib sama seperti dirinya. “Dia bilang hati-hati Mbak Lisa, perasaan saya tidak enak. Mata saya sudah tidak bisa melihat. Pada suatu nanti (Mbak Lisa) dibuat lumpuh,” ujar Lisa menirukan ucapan Arief.

Selain itu, Lisa pernah menerima ancaman lain. Lisa diancam akan dijerumuskan bersama perusahannya. Mengingat Lisa masih menjalankan usahanya di tahun 2012, ia merasa ketakutan. Lisa sendiri adalah Direktur CV Rifa Medika. Lisa sempat ditunjuk menjadi tim asistensi dalam perencanaan proyek Hambalang.

Perusahaan Lisa juga pernah menjadi rekanan dalam proyek pengadaan gedung dan laboratorium Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) Universitas Negeri Makassar (UNM). Dalam proyek yang menelan biaya Rp40 miliar ini, Lisa akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Makassar.

Lisa menjelaskan, ancaman tersebut sudah terealisasi dengan ditetapkannya ia sebagai tersangka dalam kasus UNM. Namun, Lisa mengaku sudah menceritakan semua yang ia alami kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar. Lisa bersyukur majelis hakim yang mengadilinya justru menguatakan dirinya.

Begitu pula dengan pihak Kejaksaan yang justru sangat kooperatif membuka fakta di Pengadilan Tipikor Makassar. Oleh karena itu, dalam persidangan Machfud Suroso, Lisa juga meminta perlindungan kepada KPK. Lisa menegaskan dirinya sudah mendapat restu dari ibu dan suaminya untuk berkata jujur. 

Menanggapi ancaman yang disampaikan Lisa, salah seorang anggota majelis hakim Sinung Hadining merasa ikut prihatin. Ia mempersilakan Lisa untuk meminta perlindungan kepada KPK dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Kalau saudara jujur, insya Allah Tuhan akan melindungi saudara,” tuturnya.

“Mudah-mudaha apa yang saudara sampaikan ini bisa menjadi pertimbangan bagi majelis di (Pengadilan Tipikor) Makassar. Untuk perlindungan, saudara silakan sampaikan ke KPK dan LPSK ya. Mudah-mudahan ini jadi obat bagi saudara, sehingga saudara dapat menatap masa depan yang lebih baik lagi,” imbuh Sinung.

Sinung mengatakan apa yang disampaikan Lisa akan menjadi perhatian semua pihak, termasuk penuntut umum KPK. Pasalnya, bagaimanapun keselamatan saksi merupakan tanggung jawab penuntut umum. Ia meminta penuntut umum mengkoordinasikan permohonan perlindungan bagi Lisa.

Sementara, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengaku pihaknya akan menindaklanjuti permohonan perlindungan yang dimintakan Lisa. Ia memastikan KPK akan memberikan perlindungan semaksimal mungkin kepada Lisa. Apalagi, sebelumnya, sudah ada empat saksi kasus korupsi Hambalang yang meninggal dunia.

“Pimpinan KPK meminta Biro Hukum komunikasi dengan Bu Lisa untuk pertimbangan-pertimbangan yang diperlukan untuk perlindungan Bu Lisa. Tapi, pimpinan masih menunggu proses. Yang penting, kami sudah meminta Biro Hukum untuk melakukan tindakan yang diperlukan untuk Bu Lisa,” katanya, Selasa (13/1).

Sekedar informasi, selain Arief Gundul, KPK telah “kehilangan” tiga saksi kunci dalam kasus korupsi Hambalang. Ketiga saksi itu adalah mantan Deputi Kementerian Badan Usaha Milik Negara Muchayat, Direktur Operasional PT Metaphora Solusi Global Asep Wibowo, dan Direktur Operasi PT Wijaya Karya Ikuten Sinulingga.

Ketiganya meninggal saat kasus Hambalang mulai disidik KPK. Muchayat meninggal pada 18 Juni 2014 di sebuah rumah sakit Singapura setelah terkena penyakit stroke. Sama halnya dengan Asep yang meninggal setelah mendadak terkena stroke. Sementara, Ikuten meninggal setelah jatuh dari jembatan layang Cawang, Jakarta Timur.
Tags:

Berita Terkait